Rapat Penentuan Kelulusan di MAN 2 Kota Parepare 

Rapat Penentuan Kelulusan di MAN 2 Kota Parepare 

Parepare, (Humas Parepare) - Berpedoman pada regulasi pemerintah, kelulusan peserta didik/siswa tingkat Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) harus ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Madrasah.

Oleh karena itu, Dewan Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare melaksanakan Rapat Penentuan Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran (T.P.) 2022/2023 pada Rabu, 3 Mei 2023.

Berpangkal dari pemaparan kriteria kelulusan yang disampaikan oleh Hadriah selaku Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kurikulum yang kemudian diperkuat oleh laporan Wali Kelas, terdapat 183 siswa kelas XII MAN 2 Kota Parepare T.P. 2022/2023 yang dinyatakan 'Lulus'.

Hal tersebut dibacakan Wakamad Bidang Humas, Suriyadi Mustamin ketika memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Guru MAN 2 Kota Parepare.

"Berdasarkan kriteria kelulusan yang meliputi siswa kelas XII menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai afektif (sikap/perilaku) minimal 'Baik'; mengikuti Asesmen Madrasah (AM) yang dilaksanakan oleh Pihak Madrasah, kemudian diperkuat lagi oleh laporan Wali Kelas bahwa semua siswa perwaliannya telah menuntaskan nilai sehingga memenuhi kriteria kelulusan, maka 183 siswa kelas XII MAN 2 Kota Parepare T.P. 2022/2023 dinyatakan 'Lulus'," urainya yang dibarengi kata sepakat dari peserta rapat.

Setelahnya, Hj. Martina selaku Kepala MAN 2 Kota Parepare menegaskan hal berikut ini. "Usai pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Mei 2023, pihak madrasah segera menyiapkan hak-hak 183 siswa yang dinyatakan lulus, seperti pengisian rapor, pencetakan Surat Keterangan Lulus (SKL), hingga ijazah. Kepada para Wali Kelas XII T.P. 2022/2023, laporkan prestasi siswa perwaliannya untuk kemudian diapresiasi dan diberikan penghargaan," tegasnya. Sukses! (Adi)


Daerah LAINNYA