Masamba, (Humas-Lutra)
Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Sekjen Kemenag RI No 37 tahun 2022 tentang penggunaan aplikasi terintegrasi untuk semua layanan Kemenag, Kepala Subbagian Tata Usaha yang merupakan PLH Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Utara, Sudarmin menyampaikan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Utara bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 wajib menggunakan aplikasi Pusaka (Presensi online) sebagai dasar penentuan kehadiran pegawai, pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan harian. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Apel Pagi, Senin, (5/06/2023) di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara.
“Sesuai SE tersebut diatas, yaitu mulai bulan Juni ASN Kemenag semua harus sudah menggunakan aplikasi pusaka, maka kita berlakukan juga di Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Utara” Ujar Sudarmin . “Jika ada masalah dalam penggunaan aplikasi segera konsultasikan dengan bagian IT di kantor, ada pranata computer dan beberapa tenaga tekhnis ahli yang bisa membantu” lanjutnya
Selain tentang Pusaka Sudarmin menghimbau kepada pelaksa Penyusunan Aggaran Seksi Pendis untuk mengikuti kegiatan briefing Reviu Anggaran Madrasah yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Selatan melalui zoom meeting hari ini pukul 09.00 Wita
Sudarmin meminta kepada Pihak Penyusun Anggaran sebagai peserta rapat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait belanja pegawai dan biaya operasional untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak penentu kebijakan. (*Nrd)