Samakan Persepsi, Wakamad Akademik MTsN 5 Bulukumba Gelar Diskusi Bahas Pekan Efektif

MTsN 5 Bulukumba, terlihat sedang menggelar diskusi terkait pekan efektif

HERLANG (Humas Bulukumba) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah merilis Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3001 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani.

Berdasarkan Kaldik tersebut Wakamad Bidang Akademik  menggelar diskusi bersama dewan guru MTsN 5 Bulukumba dalam rangka menyamakan persepsi tentang Pekan Efektif dan Tidak Efektif diruang guru. Kamis, 30/06/22

Menurutnya, rincian Minggu Efektif merupakan hitungan hari-hari efektif yang ada pada tahun pelajaran berlangsung. Minggu efektif adalah jumlah minggu kalender pendidikan yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, oleh sebab itu perlu disamakan persepsi.

Sedangkan minggu tidak efektif merupakan banyaknya pekan yang terdapat dalam kalender pendidikan, tetapi tidak dapat digunakan dalam kegiatan pembelajaran terstruktur di kelas.

"Rincian Minggu Efektif perlu disusun oleh guru untuk pedoman waktu dalam merencanakan pembelajaran selama satu semester pada tahun pelajaran 2022/2023" katanya

Ia menambahkan bahwa Rincian Minggu efektif meliputi jumlah minggu dalam kegiatan pembelajaran tiap semester sesuai dengan ketentuan kalender pendidikan. Minggu efektif untuk tiap semester selalu berubah-ubah sesuai kalender tahun berjalan.

"Ketentuan menghitung Rincian Minggu Efektif adalah jika dalam satu minggu tersebut terdapat minimal tiga hari efektif, maka akan dihitung sebagai satu minggu efektif. Sebaliknya, jika dalam satu minggu kurang dari tiga hari efektif, tidak akan dihitung sebagai minggu efektif" Tambahnya

Manfaat Rincian Minggu Efektif
Rincian Minggu Efektif diperlukan dalam penyusunan perangkat pembelajaran, karena menjadi penentu awal pembuatan Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes). (Idr/Anna/Jsd)


Daerah LAINNYA