Latimojong, (Inmas Luwu) -- Kementerian Agama Kabupaten Luwu kembali menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kamis, 15-08-2019 di Kantor KUA Latimojong. Kali ini yang adakan Sertijab adalah Kepala KUA Latimojong, dimana jabatan Kepala KUA Kec. Latimojong diserah terimakan dari Pejabat Lama Talianas, S.Ag kepada Drs. Kisman selaku Pejabat Kepala KUA Kec. Latimojong yang baru.
Rombongan Kemenag Luwu dikomandani oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah selaku Plh. Kepala Seksi Bimas Islam, Dr. H. M. Rusydi Hasyim, S.Ag., M.Ag. Ikut dalam rombongan Staf Bimas Islam, Tim Inmas dan beberapa Pegawai lainnya. Jarak yang ditempuh menuju tempat kegiatan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Terletak di kawasan pegunungan, akses jalan menuju ke lokasi sangat ekstrim. Medan diwarnai tanjakan terjal serta penurunan yang dalam, berkelok-kelok dan sangat licin pada waktu hujan, yang hanya bisa ditempuh dengan kendaraan khusus.
Sertijab kali ini dikemas dalam suasana penuh kekeluargaan, dimana selain dihadiri beberapa Kepala Desa dan Imam Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Pegawai dan Staf KUA Kec. Latimojong, acara ini juga dihadiri masyarakat sekitar dan ikut mempersiapkan dan mensukseskan acara ini.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Luwu dalam sambutannya menjelaskan bahwa adanya mutasi atau rotasi Kepala KUA Kecamatan, ini sudah sesuai dengan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, serta sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala KUA.
“Sebenarnya kita sudah melanggar aturan karena Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah: Masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan. Pak Talianas ini sudah menjabat Kepala KUA di Latimojong kurang lebih sepuluh tahun, makanya kita adakan pergantian. Jadi pergantian ini tidak ada kaitannya dengan persoalan politik di daerah dan Negara kita baru-baru ini.” Jelas beliau.
Untuk diketahui bahwa Kec. Latimojong terdapat 12 Desa yang mana akses perjalanannya sangat sulit karena berada di daerah pegunungan. Karena terletak di daerah pegunungan, maka Kec. Latimojong dikategorikan sebagai tipologi D1. (Hjr/LiL)