Sosialisasi Penggunaan Dana PIP Pada MTsN 5 Bulukumba

Kepala MTsN 5 Bulukumba Memberikan Sosialisasi Penggunaan Dana PIP Kepada Orangtua Penerima Dana PIP Tahun Anggaran 2022

HERLANG, (Humas Bulukumba) – Seiring dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah yang di tanda tangani di Jakarta pada 14 Februari 2022.

Kepala MTsN 5 Bulukumba, Ismail gelar Sosialisasi penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada orang tua peserta didik di Masjid Miftahul Ilmi MTsN 5 Bulukumba pada, Jumat (08/07/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti kurang lebih 40 orang tua peserta didik penerima dana bantuan Progran Indonesia Pintar (PIP). Sebelum menerima dana bantuan PIP, untuk masing-masing Peserta didik, terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan penjelasan teknis terkait penyaluran dana PIP ini.

Kepala Madrasah dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dana bantuan yang berasal dari Program Indonesia Pintar ini harus tepat sasaran dan tepat penggunaannya, yakni untuk kepentingan belajar Peserta didik.

Ia juga berpesan kepada seluruh orang tua/wali Peserta didik agar selalu memotivasi putra-putrinya untuk belajar dengan baik sehingga kelak bisa meraih cita-citanya.

“Tentu saja yang diprioritaskan adalah yang menunjang kegiatan belajar Peserta didik seperti buku pelajaran, buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan keperluan sekolah lainnya.” tukas Kamad. (Idr)


Daerah LAINNYA