Terkait Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Ini Pesan Kasubag TU Kemenag Soppeng

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) – Bertindak selaku pembina upacara di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng pada hari Senin (25/9/2017), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Soppeng Drs. H. Alibe, M. Ag mengajak seluruh aparatur Kemenag untuk gencar mensosialisasikan prosedur dan aturan pendirian rumah ibadah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng.

Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Soppeng itu menuturkan bahwa saat ini banyak ditemukan pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan prosedur, entah karena kurangnya sosialisasi atau memang masyarakat yang tidak memiliki kesadaran akan pentingnya mengikuti aturan.

“kami mengajak kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah,”ujarnya.

PBM ini wajib dipedomani bagi seluruh agama yang akan mendirikan rumah ibadah, karena syarat utama sebelum mendirikan rumah ibadah harus didasari dengan Rekomendasi atau izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). PBM ini bukan hanya untuk saudara kita umat muslim saat ingin mendirikan rumah ibadah, namun juga berlaku bagi saudara kita penganut agama lain, tambahnya.

Yang lain disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha yaitu persoalan pengukuran dan penentuan arah kiblat sebelum mendirikan rumah ibadah (Masjid & Mushallah). Tak jarang masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat ke Kementerian Agama setelah membangun pondasi bangunannya, padahal pengukuran arah kiblat dilakukan sebelum memulai pembangunan.

Inilah tugas dan kewajiban kita sebagai aparatur Kementerian Agama untuk mensosialisasikan kedua persoalan ini kepada masyarakat, tukasnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA