Sosialisasi Penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel Harap Pembentukan Layanan PPID di Kemenag Barru

Kepala Seksi PAIS Terima Kunjungan dari Tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel

Barru, (Humas Barru) - Tim Humas Data dan Informasi (HDI) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyambangi Kantor Kemenag Kabupaten Barru. Hal ini disambut baik oleh Kepala Seksi PAIS Kemenag Barru bersama Perencana Ahli Madya dan tim Humas Kemenag Barru  yang berlangsung di ruang Kasubag TU pada Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun maksud dan kedatangan Tim HDI Kemenag Sulsel ini adalah dalam rangka melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini kemudian dijabarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

Yang dimaksud dengan informasi publik, jelas Mawardi adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Tim HDI menjelaskan bahwa PPID harus memastikan rekonsiliasi data dan informasi dari seluruh satker agar bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, utamanya bilamana ada pihak ekternal yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut

“Kami berharap agar setiap Kemenag kabupaten/kota segera miliki layanan PPID, dengan pengelolaan dan kerja-kerja PPID tetap berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik” tutur Ketua Tim HDI Kemenag Sulsel

Ditegaskan juga kalau di tingkat kanwil itu penanggungjawabnya langsung oleh Kabag TU , bisa dibreakdown di jenjang dibawahnya yang personilnya diisi oleh pengelola data, arsip dan humas tiap kabupaten kota.

“Nantinya, PPID akan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi yang ada di Kantor Kemenag. Sehingga, memudahkan masyarakat atau pihak tertentu untuk memperoleh informasi dari Kemenag,” jelas Mawardi.

Dan keberadaan PPID ini menjadi salah satu basis penilaian Zona Integtitas dan WBK/WBBM

Dijelaskannya bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Menurut  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya” jelas Tim HDI Lainnya.

Berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, informasi publik dikecualikan secara limitatif, yaitu apabila dibuka dapat: menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Informasi yang dikecualikan selanjutnya yaitu mengungkap rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan, dan informasi publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Kepala Seksi PAIS, H. Muhlis Hakim yang pada saat itu mewakili Kakan Kemenag Barru dan Kasubag TU didampingi perencana Ahli Madya Kemenag Barru menyambut hangat kedatangan Tim HDI Kemenag Sulsel dengan harapan dapat menindaklanjuti pembentukan layanan PPID di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru.

“Kita akan segera melaporkan dan memohon petunjuk kepada Kepala Kantor terkait Layanan PPID ini, agar pembentukan PPID dapat terrealisasikan segera di mana mengingat bahwa Kemenag Barru tengah berupaya dalam pembangunan Zona Integritas” ucap H. Muhlis

Di waktu yang sama, Perencana Ahli Madya Kemenag Barru juga berharap bahwa memang perlu ada penanggungjawab dan pengelola PPID pada Kantor Kemenag Barru yang ditandai dengan terbitnya SK atau surat Tugas.(Ola)


Daerah LAINNYA