Bacari, (Humas Bulukumba) – Menindaklanjuti hasil Rapat koordinasi bulanan yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Bulukumba beberapa waktu lalu, Kepala MIN 1 Bulukumba, Nelvy, S.Pd.I., M.Pd.I menggelar rapat tindak lanjut (RTL) yang dihadiri seluruh guru bertempat diruang guru MIN 1 Bulukumba, pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu.
Adapun beberapa agenda rapat yang dibahas diantaranya, Peningkatan kinerja ASN, Penjelasan uraian isi kontrak kerja ASN, PKKK, GTT dan Tenaga Kependidikan, PKG dan SKP guru PNS, dan penegasan aturan tugas tambahan bagi guru (Korbid Pendidikan, Piket Guru, Pembina Ekskul, Pembina UKS dan Kepala Perpustakaan).
Dalam arahannya, Kepala madrasah menghimbau kepada seluruh guru untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan beban tugas yang diberikan, Menciptakan suasana pembelajaran dikelas yang menyenangkan bagi peserta didik, serta memberikan kesempatan belajar bagi peserta didik secara intens dan terukur.
Selanjutnya kata Nelvy, Terkait uraian isi kontrak kerja, masing masing guru tentunya memiliki beban kerja mengajar yang sama namun beberapa tugas tambahan lainnya yang berbeda. Untuk itu operatos madrasah akan membuat kontrak kerja masing masing guru sesuai beban tugasnya kemudian akan dilakukan penandatangan kontrak kerja dalam waktu dekat.
“Kontrak kerja ini merupakan perjanjian awal pelaksanaan tupoksi bagi guru, berkomitmen akan menjalankan tugas berdasarkan isi kontrak kerja yang ditandatangani selama satu tahun kedepan, Dan inilah yang akan menjadi bahan evaluasi kinerja bagi guru dan tenaga kependidikan diakhir tahun”. Jelas Nelvy
Selanjutnya terkait, Rekapitulasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Sasaran Kinerja Pegawai (ASN) perlu dipehatikan, Adapun SKP guru ASN wajib di upload pada Simpeg masing masing ASN, dan batas akhir upload yakni tanggal 28 Februari 2023.
“Harap segera dirampungkan SKP guru, sebelum batas akhir upload yang telah ditentukan, Untuk mengantisipasi keterlambatan nantinya, harap kepada guru yang berkompeten dalam hal penyusunan SKP guru dan yang direkomendasikan agar segera merampungkan penyusuna SKP untuk setiap guru dengan mengacu pada Permenpan RB No.6 Tahun 2022”. Tutup Kamad MIN 1 Bulukumba, Nelvy (Ady)