Tindak Lanjuti Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, H. Ahmad Patola Kumpulkan Pengawas Dan Guru PAI

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Palopo, (Humas Palopo) - Usai melakukan beberapa pertemuan mulai dari rapat koordinasi di Kanwil Kemenag Prov. Sulsel terkait masalah kekurangan TGP tahun 2021 dan persiapan ujian sekolah bersama Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam H. Muhammad Rasbi kemudian rapat dalam kunjungan kerja Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan bidang Madrasah H. Muhmmad Qasim di MAN Kota Palopo, Kasi pendis Kemenag Kota Palopo mengumpulkan Pengawas dan para guru PAIS dari SD, SMP, SMA dan SMK guna mensosialisasikan keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 631 tahun 2021 . 

Rapat terlaksana pada Jumat, 19/02 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Palopo Pukul 14:00 WITA yang di hadiri guru - guru PAIS tingkat SD, SMP, SMA ,  dan para Pengawas guru PAIS dari Kemenag Kota Palopo 


H. Ahmad Patola dalam rapat mengatakan bahwa sosialisasi ujian sekolah untuk guru-guru PAIS ini telah final sebab dirinya telah dua kali melakukan pertemuan dengan Kabid Pendidikan Islam dan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan bidang Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel tentang keputusan Dirjen pendidikan Islam No. 631 thn 2021 tersebut. 

Dalam sosialisasi itu H. Ahmad Patola mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk Tehnis ujian sekolah pendidikan Agama Islam dan budi pekerti Tahun 2020/2021, maka diharapkan kepada seluruh guru PAIS mem pedomani di dalam penyelenggaraan ujian sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

beliau mengatakan mengenai bentuk ujian sekolah nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing - masing dengan mengacu pada keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 631 Tahun 2021.

Untuk terealisasi nya ujian sekolah H. Ahmad Patola mengharapkan seluruh guru PAIS dalam peng implementasian keputusan Dirjen Pendidikan Islam itu harus tetap berkordinasi dengan dinas pendidikan yang terkait serta komunikasi yang aktif kepada Pengawas guru PAIS guna terwujudnya ujian sekolah yang tetap berkualitas, efektif dan sesuai dengan petunjuk tehnis pelaksanaan. (Rdp) 


Daerah LAINNYA