Usai Rapat Di Kemenag, Berikut Ini Kadar Zakat Fitrah Kab. Bone.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Inmas Bone) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone telah melakukan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Perdagangan, Polres, MUI, NU dan Muhammdiyah untuk menetapkan besaran kadar zakat fitrah Tahun 1440 H / 2019.

Semua yang hadir merupakan pemikir dan pemuka Agama Islam. Jadi sangat ideal untuk membicarakan persoalan Ibadah terkait Zakat Fitrah.

Rapat dilaksanakan di Ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Selasa (14/5/2019) Diputuskan bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ada dua kategori.

Pertama, yang mengkonsumsi beras biasa membayar zakat fitrah 4 liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang maka membayar Rp. 26.000,- dari harga satuan Rp.6.500,-

Kedua, yang mengkonsumsi beras kepala membayar zakat fitrah 4 liter beras perjiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang maka membayar Rp. 32.000,- dari harga satuan Rp.8.000,-.

Besaran kadar  zakat ini diperoleh setelah melihat rata-rata variasi harga beras di 4 (empat) titik zona yang meliputi Bone bagian utara, timur, selatan dan barat dengan harga beras tertinggi mencapai Rp.8.000,- perliter dan terendah Rp.6.000,- hingga Rp.6.500,- perliter. Namun ada juga titik menjual terendah Rp. 7.000,- perliter

“Umat muslim dapat memilih sesuai kategori di atas, apakah berupa beras, atau berupa uang sesuai makanan pokok sehari-hari”, ungkap Kakan Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum.

Ditambahkannya bahwa, dalam penyaluran zakat, Kepala KUA Kecamatan terlibat di Unit Pengumpul Zakat.  Katanya, “Posisinya apakah sebagai Ketua atau Sekretaris yang jelas Kepala KUA Kecamatan sebagai penyejuk dan meluruskan kemunungkinan kesalahpahaman yang terjadi di Kecamatan. (ah/wrd)


Daerah LAINNYA