WFO Hari Pertama Kemenag Sidrap

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (Inmas Sidrap) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 800/3748/B/Organisasi dan SE Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : B-3132/Kw.21.1/OT.01.2/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. Tentang diberlakukannya WFO bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang yang pada hari ini juga melakukan WFO bagi karyawannya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan melengkapi alat pengukur suhu yang diperuntukkan bagi tamu yang datang, baik itu karyawan Kemenag Sidrap itu sendiri yang diwajibkan melapor pada penjagaan piket, adapun sabun cuci tangan dan lain-lain sebagai pelengkap dipersiapkan masing-masing seksi dipintu ruangan.

Adapun poin penting yang harus diikuti dalam SE Gubernur dan Kakanwil Kemenag SulSel adalah Usia 50 th keatas yang memiliki riwayat penyakit berat dan wanita hamil diwajibkan WFH dn usia 50 ke bawah diharapkan WFO,  ASN yang memiliki Usia di atas 50 tahun ke atas dalam  kondisi sehat bisa hadir 50% dari jumlah ASN yang ada dengan spesikasi pekejaan yang mengharuskan WFO karena tupoksinya dibutuhkan oleh institusi, pelaksanaan WFH/Wfh oleh ASN diawasi oleh atasan langsungnya.


Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap H. Irman yang dijumpai saat memantau keadaan kantor mengatakan bahwa seluruh ASN harus mengikuti poin-poin yang ada di SE terutama yang ada pada poin 2 yang mengharuskan usia 50 tahun keatas yang ada riwayat penyakit berat dan wanita hamil dengan memperlihatkan surat keterangan dokter, dan yang WFO usia 50 tahun keatas yang sehat denghan pembatasan 50% jumlah ASN yang tupoksinya berhubungan tekhnis pelayanan.(ah)


Daerah LAINNYA