Ingat !! … Hari Ini Batas Akhir Penetapan SK Rintisan Masjid Percontohan dan Ramah

Makassar, HUMAS KEMENAG – Merujuk pada surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan per tanggal 17 Oktober 2024, hari ini Kamis 31 Oktober 2024 adalah batas akhir penetapan Surat Keputusan (SK) rintisan masjid percontohan dan ramah di setiap kecamatan.

"Surat Kakanwil tentang instruksi penetapan SK Rintisan Masjid Percontohan dan Ramah di setiap Kecamatan berakhir hari ini. Semoga rekan - rekan kepala KUA menindaklanjutinya," harap Muh. Nur Hasyim, Ketua Tim Kemasjidan pada Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel.

Surat Kakanwil tesebut, sambung Muhammad Nur  adalah tindak lanjut dari Kepdirjen Bimas Islam Nomor 488 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masjid Percontohan Tingkat Nasional, yang menginstrusikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar :

1.Menetapkan Surat Keputusan (SK) rintisan masjid percontohan dan ramah  di setiap Kecamatandengan kategori : (1). Masjid Besar Percontohan,  (2) Masjid Jami Percontohan, (3) Masjid Publik Percontohan, (4) Masjid Ramah Anak dan Perempuan, (5). Masjid Ramah Disabilitas dan Lansia, (6). Masjid Ramah Lingkungan (7). Masjid ramah Keragaman, (8). Mesjid Ramah Dhuafa dan Musafir. 

2.Menetapkan Surat  Keputusan binaan Perpustakaan Masjid di Setiap Kecamatan dan menginput pada Aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI)

3.Melakukan Pembinaan dan Sosilisasi dengan melibatkan unsur Penghulu dan Penyuluh, Pengurus Masjid dan segenap Stakeholder daerah untuk mensuksekan kegiatan tersebut.

4.Memasang Spanduk untuk setiap Kategori Masjid Percontohan dan Ramah di setiap masjid percontohan dan ramah serta papan nama perpustakaan masjid yang telah ditetapkan di Tingkat Kecamatan.

Adapun Kategori masjid percontohan dan ramah di setiap kecamatan, yaitu masjid besar percontohan, masjid jami percontohan, masjid publik percontohan, masjid ramah anak dan perempuan, masjid ramah disabilitas dan lansia, masjid ramah lingkungan, masjid ramah keragaman, dan masjid ramah dhuafa dan musafir. 

Sebagai informasi tambahan, Kemenag RI telah memberikan Bantuan Operasional Masjid Ramah, dimana Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Mekanismenya adalah, pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. 

Tujuan program ini, sebagaimana penjelasan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Tahun ini Masjid Al Ukhuwah Luwu Timur Sulawesi Selatan dinobatkan sebagai masjid terbaik I dengan Kategori Masjid Ramah lingkungan (AB)


Wilayah LAINNYA