Begini Pelaksanaan Sholat Sunnah Gerhana Matahari

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Inmas Makassar) – Shalat gerhana matahari yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Sulsel bersama dengan Kementerian Agama Kota Makassar serta melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar yang dilaksanakan di Masjid Raya hari ini, Kamis (26/12) digelar usai shalat Duhur berjamaah yang bertepatan dengan pukul 13.15 tepat pada saat dimulainya kejadian gerhana.

Sebelum shalat gerhana digelar, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang hadir mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan sambutan dan dilanjutkan dengan pembacaan petunjuk pelaksanaan shalat gerhana matahari yang disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mamajang, Muhammad Syahril.

Dihadapan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Anwar Abubakar, Kakankemenag Kota Makassar, H. M. Arsyad Ambo Tuo, Wagub Sulsel, H. Andi Sudirman Sulaiman dan Walikota Makassar, H. M. Iqbal S. Suhaeb, Syahril mengungkapkan bahwa shalat gerhana matahari dalam syariat Islam hukumnya sunnah mu’akkad, artinya mendekati wajib untuk dilaksanakan.

Lebih lanjutnya Imam Masjid Raya ini menjelaskan tata cara penyelenggaraan shalat gerhana yang diawali dengan niat “ushalliy sunnata likusuufisysyamsi ma’muuman/imaman lillaahi ta’aala”, unggahnya. Disambungnya bahwa gerakan shalat gerhana matahari setelah niat, dilanjutkan dengan takbir, dan imam membaca surah Alfatihah dan surah yang cukup panjang, kemudian rukuk dan i’tidal. “Namun tidak dilanjutkan dengan sujud, akan tetapi imam kembali melafadzkan surah Alfatihah dan surah yang sedikit lebih pendek dari bacaan surah sebelumnya. Setelah itu kembali rukuk dan i’tidal barulah kemudian sujud sebagaimana shalat seperti biasanya, dan ini untuk rakaat pertama” imbuhnya menjelaskan.

WhatsApp Image 2019-12-26 at 17.35.00 (1)

Adapun untuk rakaat kedua, sambungnya melanjutkan gerakannya sama dengan rakaat pertama, yaitu bacaan Alfatihah dua kali, bacaan surah juga dua kali serta rukuk dan I’tidal juga dua kali. “Barulah kemudian sujud sebagaimana shalat seperti biasanya dan diakhiri dengan salam”, sambungnya lagi.

Bertindak selaku imam shalat gerhana KH. Sayyid Abd. Malik, dan adapun khatib shalat gerhana yaitu Kepala KUA Kecamatan Makassar, H. Syamsu Alam. Shalat gerhana ini dihadiri oleh kepala seksi dan penyelenggara lingkup Kemenag Kota Makassar, serta pejabat lingkup Kanwil Kemenag Sulsel, Pemprov dan Pemkot Makassar. (syh/wrd)

WhatsApp Image 2019-12-26 at 17.35.00 (2)


Wilayah LAINNYA