Makassar, (Humas Sulsel) -- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) H. Khaeroni tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembentukan tim terpadu layanan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Aula Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/11/2023).
Selain Khaeroni, pejabat yang juga bertanda tangan adalah Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Tri Wibisono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum and HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Hasbullah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Mardiana Rusli, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar Jumadi.
Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pembentukan tim terpadu layanan hukum tersebut merupakan inisiasi dari Kejati guna berinteraksi serta melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut, kata Leonard sejalan dengan istruksi Presiden Joko Widodo yang mengarahkan agar birokrasi negara harus hadir memberikan pelayanan publik yang prima.
"Mewujudkan pelayanan publik yang prima, memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi kita dari senang dilayani jadi budaya melayani," ucap Leonard menirukan instruksi presiden.
Dalam konteks fungsi Kejati, kata Leonard, praktik yang diperlukan adalah melayani masyarakat melalui pelayanan hukum. Sebab, Leonard menilai dewasa ini masih ada banyak masyarakat yang belum melek hukum. Olehnya itu, Leonard Optimis kehadiran tim terpadu layanan hukum mampu menjadi solusi dan menjawab permasalahan masyarakat terkait hukum.
Sejalan dengan itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan ada banyak persoalan masyarakat yang secara tidak langsung sebetulnya bersinggungan dengan hukum. Terlebih lagi, kata Bahtiar, ada dua kasus dengan angka tertinggi yang sedang menggerogoti Sulsel, yakni kasus pertanahan dan kasus perceraian.
"Sekitar 20.000 pasangan bercerai setiap tahunnya di Sulsel, jadi bisa kita pastikan ada 10.000 janda setiap tahunnya, itu harus dipikirkan juga solusi hukumnya," katanya.
Pj Gubernur Sulsel juga memberi contoh lain, dirinya sebut perkembangan ekonomi masyarakat dan negara juga harus back up dengan literasi hukum.
"Bagaimana (cara) kawan-kawan Pemda Sulsel membuat perjanjian dengan kota lain di dunia misalnya, atau bagaimana kawan pedagang atau pengusaha di Sulsel yang ingin membuat perjanjian perdata dengan saudara kita di Shanghai. Hari ini kita sudah buka ekspor kesana, tapi kalo tidak mengerti tentang hukum-hukum keperdataan internasional, itu bisa jadi persoalan (masalah)," ujarnya.
Lanjut Bahtiar, dirinya mengatakan agar konsultasi pada tim layanan tersebut tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam, tetapi juga unsur pemerintahan. Sehingga, kata Bahtiar, dengan dibekali wawasan hukum yang luas, pemerintah juga turut andil mengelola pemerintahan dengan baik.
Pada dasarnya, kata Bahtiar, negara diciptakan untuk menjadi tempat yang aman, untuk menjadi aman maka rakyat harus tertib sosial dan tertib hukum. Namun, untuk memenuhi itu, Bahtiar sebut masyarakat terlebih dahulu harus berwawasan luas tentang hukum. Sehingga, keberadaan program ini diharapkan Bahtiar bisa menjadi langkah awal untuk mencapai negara yang aman dan sejahtera. (Saldi Adrian/Wrd)