Dihadapan Jemaah Haji Pangkep, Kakanwil Minta Persiapkan Dini Kesehatan Fisik dan Bathin

Makassar, (Kemenag Sulsel) – UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji reguler kepada Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. 

Hal inilah yang mendasari pelaksanaan Pembinaan Jamaah Haji regular Angkatan I Estimasi keberangkatan Tahun 1446 H/ 2025 M yang diadakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkep, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Rabu (14/8/2024).

Kegiatan yang diikuti oleh 60 peserta dari 8 Kecamatan se Kabupaten Pangkep, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ( PHU ) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Pangkep.

H. Samuin selaku ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pangkep dalam laporannya memaparkan tujuan kegiatan diantaranya agar peserta memiliki pemahaman tentang persiapan sebelum keberangkatan melaksanakan ibadah Haji 

“Ini adalah ikhtiar yang merupakan langkah awal bagi para jamaah dalam menyiapkan diri menjadi tamu Allah,” ungkapnya

Dalam melaksanakan mandatori undang-undang, Kementerian Agama, dari masa ke masa, melakukan perbaikan layanan ibadah haji agar jemaah haji Indonesia terlayani dengan baik, sebelum dan selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Inovasi tiada henti dari tahun ke tahun ini meliputi manasik ibadah haji, kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan Jemaah Haji, tambahnya.

Kepala kantor Wilayah Kementerian Agama H. Muh. Tonang menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh kemenag Pangkep.

“Kementerian Agama bertanggungjawab pada pembimbingan dan perlindungan jamaah, ini dapat terlihat pada Kolaborasi dari semua stake holder yang terus melakukan perbaikan dan Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai ketentuan syariat, walau setiap tahunnya pelaksanaan haji ada saja dinamika menyertainya” ujar Muh. Tonang.

Seperti diketahui bahwa ibadah haji adalah rukun Islam kelima bagi orang islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu dan syarat tertentu.

Lanjut Muh. Tonang,  Pelaksanaan haji terdapat  3 regulasi yang mendasari pelaksanaannya yakni Regulasi dalam negeri yang menyangkut aturan dalam undang undang, Regulasi sesuai kaidah islam dan fiqih mengenai pelaksanaan Ibadah Haji, Regulasi di kerajaan Arab Saudi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi

Kepada Jemaah Haji Pangkep, Kakanwil juga berpesan agar mulai sekarang mempersiapkan diri menjaga kesehatan fisik dan batiniah karena ini adalah ibadah spiritual karna Sukses haji untuk kemabruran jemaah haji” Pungkasnya.

Diakhir Kegiatan, Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan menyempatkan berkunjung ke Kantor Badan Amil Zakat ( Baznas) Kab. Pangkep. (Di')


Wilayah LAINNYA