Talkshow Sakinah Indonesiaku, Aminuddin Paparkan Perbedaan Zakat dan Pajak

Makassar, HUMAS KEMENAG - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kementerian Agama Sulsel, H. Aminuddin hadir sebagai narasumber pada kegiatan talkshow Sakinah Indonesiaku yang digelar di Gedung Mulo, Kota Makassar, Selasa 10 September 2024.

Selain Aminuddin, penyelenggara kegiatan juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, diantarnya Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Ketua MUI Sulsel, Ketua Baznas Sulsel, serta Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah.

Mengawali paparannya, Aminuddin mengungkapkan bahwa dalam agama, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus dikeluarkan untuk membersihkan harta, serta membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan syariah.

"Zakat merupakan kewajiban individu muslim, sementara pajak adalah kewajiban warga negara yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang agama," lanjutnya.

Aminuddin juga menegaskan bahwa zakat tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pajak, karena menurutnya, keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Untuk mengurangi kebingungan masyarakatat, ia kemudian mengungkapkan beberapa langkah yang bisa diambil, seperti peningkatan sinergitas antara Pemerintah dengan lembaga zakat dan perpajakan.

Ini penting, kata Aminuddin, karena zakat memiliki peran pada rana spiritual keagamaan, sementara pajak memiliki cakupan yang lebih luas dalam rangka membangun negara.

“Menyatukan zakat dan pajak dalam satu sistem bukan hal yang mudah, tetapi dengan pengaturan dan regulasi yang tepat, kedua kewajiban ini bisa saling melengkapi untuk mencapai kesejahteraan Bersama," pungkasnya.

Sebagai informasi, talkshow Sakinah Indonesiaku dengan tema “Salah Paham Zakat dan Pajak, Bisakah Bersatu" ini juga disiarkan secara langsung di radio An-Nashihah 88,2 FM dan Hafayu TV proudly presents.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan talkshow ini adalah diharapkan mampu membuka khasanah wawasan baru bagi masyarakat tentang pentingnya memahami fungsi zakat dan pajak, serta peluang sinergi di masa depan, meskipun zakat dan pajak memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan sosial. (Diah)


Wilayah LAINNYA