H. Saifullah Menghadiri Silaturahmi Penyuluh Agama SeIndonesia di Semarang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Semarang, (Humas Makassar) - Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama (Pokjaluh) Sulawesi Selatan H. Shaifullah Rusmin yang juga merupakan penyuluh di kecamatan Makassar bersama Kepala Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Sulawesi Selatan, H. Misbahuddin, MA menghadiri Silaturahim Penyuluh Agama Tawa tengah dan Perwakilan Pokjaluh Propinsi se-Indonesia di Lapangan Simpang Lima Semarang, (15/04/2018).

Silaturahmi tersebut dihadiri langsung oleh bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang lebih dikenal dengan nama Jokowi. Dalam sambutannya Jokowi menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyuluh agama yang telah meletakkan pondasi agama untuk kemajuan bangsa. "Saya berharap agar seluruh penyuluh agama mampu memberi kesejukan, memberi optimisme, dan penerangan yang baik kepada masyarakat." ungkapnya. Presiden berjanji paling lambat tahun depan honor penyuluh agama dinaikkan dua kali lipat dari sebelumnya. Demikian pula dari jumlah, akan ditambah 30 ribu sehingga setiap desa/kelurahan ada satu orang penyuluh. "Bapak ibu penyuluh sudah memberikan komitmen untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan. Peran agama sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara." ujarnya dihadapan seluruh penyuluh seIndonesia.

Menteri Agama dalam Silaturahmi ini juga memberikan sambutan dan menyatakan bahwa penyuluh agama pada hakekatnya adalah penyuluh pembangunan dengan bahasa agama. "Posisi penyuluh agama sangat strategis dalam mensukseskan program2 strategis pembangunan. Kami sudah meluncurkan program IT untuk mengkoneksikan penyuluh agama di seluruh penjuru negeri." terangnya.

Menteri Agama juga mengingatkan urgensi dan relevansi penyuluh agama semakin tinggi di tahun2 politik. "Kami sudah mengedarkan rambu-rambu. Para penceramah agar berbicara esensi agama. Pengetahuan agama dianjurkan sesuai sumber utamanya. Materi-materi penyuluhan seperti spritual, materi, peningkatan kapasitas, kesejahteraan dan keadilan sosial yang disampaikan tidak boleh bertentangan dengan 4 pilar. Materi tidak berisi penistaan, provokasi untuk melakukan tingkatan diskriminatif. Hendaknya mengacu ke undang-undang penyiaran agama dan undang-undang pendirian agama." jelasnya diakhir sambutannya. (Syh/Riz/Arf)


Wilayah LAINNYA