Enrekang (Kemenag Sulsel) – Hal tersebut diungkapkan H. Aminuddin, Kepala Bagian Tata Usaha Mewakili Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel saat menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dengan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kab. Enrekang
Acara yang berlangsung sehari di Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang ini diikuti oleh Unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, Pengurus FKUB, Perwakilan Ormas Keagamaan dan Kepemudaan serta Jajaran Kementerian Agama Kab. Enrekang serta Unsur Media. (Senin, 26 Agustus 2024)
Lebih Lanjut Dijelaskan, bahwa Program Moderasi beragama lebih kepada cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh sebagian besar penduduk negeri ini, dari dulu hingga sekarang.Pemerintah pun menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Dalam konteks aqidah dan hubungan antar umat beragama, moderasi beragama (MB) adalah meyakini kebenaran agama sendiri dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang meyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya. MB sama sekali bukan pendangkalan akidah, sebagaimana dimispersepsi selama ini oleh sebagian orang,” paparnya.
Dalam konteks sosiol budaya (MB), berbuat baik dan adil kepada yang berbeda agama adalah bagian dari ajaran agama (al Mumtahanah ayat 8). Dalam konteks berbangsa dan bernegara atau sebagai warga negara, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban berdasar agama. Semua sama di mata negara. Dalam konteks politik, bermitra dengan yang berbeda agama tidak mengapa. Bahkan ada keharusan untuk komitmen terhadap kesepakatan-kesepakan politik yang sudah dibangun walau dengan yang berbeda agama, sebagaimana dicontohkan dalam pengalaman empiris nabi di Madina dan sejumlah narasi verbal dari Nabi.
“Dalam konteks intra umat beragama, MB tidak menambah dan mengurangi ajaran agama, saling menghormati dan menghargai jika terjadi perbedaan (apalagi di ruang publik) dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah ilmiah. Tidak boleh atas nama moderasi beragama, semua boleh berpendapat dan berbicara sebebasnya, tanpa menjaga kaedah-kaedah ilmiah dan tanpa memiliki latar belakang dan pengetahuan yang memadai,” tambah mantan Kakankemenag Gowa ini.
Tugas kita semua saat ini adalah bagaimana meng-Insersi (menyisipkan) pesan pesan moderasi beragama pada aktifitas keseharian , apapun profesinya baik itu ASN Pemda, TNI Polri, Kehakiman, Kejaksaan, Kemenag, tenaga pendidik , Kesehatan, Penyuluh, Ormas, termasuk Media, apalagi jika dalam prosesnya kita mampu atau bisa menggunakan instrument nilai kebudayaan yang sudah inhern dalam kultur Masyarakat kita dalam bentuk Pappaseng dan Pangadereng, seperti Sipakatau, Sipakainge, sipakalebbi dan sebagainya, yang kesemuanya sesungguhnya merupakan nilai inti dari Moderasi Bergama.
Ultimate Goal dari Moderasi beragama adalah Terwujudnya Toleransi dan Kedamaian, ketika kedamaian tercipta maka seluruh aspek kehidupan masyarakat bahkan negara bisa berjalan normal. "Kalau Damai ki, apapun kita mau kerja, apapun kita mau lakukan, semua bisa lancar, termasuk yang terkait dengan aspek peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat," Ujarnya dalam dialek Sulawesi Selatan (Wrd)