Kakankemenag Sosialisasi Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar (Takalar Humas),Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melalui Bagian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017 di Desa Lassang Kecamatan Polongbangkeng Utara,kamis (10/8/17).

Camat Polongbangkeng utara,Drs,Parawangsa menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut,pasalnya masyarakat yang ada di Desa dapat secara langsung mengetahui Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar,Dra,Hj,Adliah,MH,yang turut hadir sebagai pemateri,mensosialisasikan Peraturan Daerah No.12 tahun 2012 Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Selain itu,Kepala Kantor juga mensosialisasikan rencana Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian Bantuan biaya untuk Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Takalar.

Untuk diketahui,Pendidikan Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap siswa sekolah dasar dan menengah sederajat.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Takalar,Dra,Kartini ,memberikan materi tentang Kompilasi Hukum Islam terkait tentang Pernikahan,Talak dan Rujuk.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2017 tersebut berlangsung di setiap Kecamatan di Kabupaten Takalar.

Turut hadir Camat Polongbangkeng Utara Drs.Parawangsa,Kepala KUA Polongbangkeng utara,H.Ansyar Bakri,Para Kepala Desa dan Lurah,serta para Imam Desa,tokoh,masyarakat dan tokoh pemuda dari beberapa Desa yang ada di Kecamatan Polongbangkeng utara.(D,tola/arf)


Wilayah LAINNYA