Kakanwil Kemenag Sulsel Tangani Aliran yang diduga menyebarkan Faham Sesat di Sulsel

Kakanwil Kemenag Sulsel Gerak Cepat Inisiasi Pertemuan Lintas Sektoral, Sikapi Kabar yang Viral di Makassar dan Gowa

Makassar (Humas Sulsel) - Tak lama berselang usai menyambangi lokasi yayasan yang viral di Kab. Gowa tepatnya di Kecamatan Bontomarannu, Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni langsung gerak cepat menginisiasi Pertemuan bersama sejumlah elemen yang berkepentingan untuk membahas dan menyikapi kondisi yang dinilai sudah menimbulkan keresahan sosial di tengah umat.

“karena masalah ini sudah menimbulkan keresahan sosial di tengah umat, maka seluruh elemen yang berwenang harus segera duduk membicarakan sikap bersama agar untuk menenangkan situasi,” Jelas Khaeroni

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Kakanwil Kemenag Sulsel jalan Nuri Makassar dihadiri oleh sejumlah elemen diantaranya Kaban Kesbangpol Prov. Sulawesi Selatan, Direktorat Intel Polda Sulawesi Selatan, Ketua MUI Provinsi, Kota Makassar dan Kab Gowa, Ketua FKUB Prov. Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kab. Gowa , Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gowa , Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Makassar dan turut dihadiri oleh Dedi Slamet Riyadi dari Kasubdit Bina Faham Keagamaan dan Penanganan Konflik Direktorat Urusan Agama Islam pada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Di pertemuan ini tersebut berkembang sejumlah fakta dari hasil verifikasi baik dari MUI Kota Makassar terkait Kelompok Makrifatnya Makrifat yang diduga merupakan praktek pengibatan alternatif, maupun MUI Sulsel dan Gowa terkait Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dimana Pimpinan yayasan ternyata tidak memiliki kompetensi dibidang keagamaan, menurut sekertaris MUI Sulsel KH. Muammar Bakri.

Selain itu, Yayasan di Gowa tersebut ternyata belum memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sebab pihak mereka menyebutkan saat pertemuan, juga membina santri pondok pesantren, kata Kakanwil Kemenag Sulsel

​​​​​​​

Menurut Ketua MUI Sulsel KH. Najamuddin bahwa hasil rapat MUI Sulsel memutuskan untuk melaporkan seluruh hasil kajian dan penemuan serta verifikasi terkait dua aliran yang viral di Sulsel (Makassar dan Gowa) ke MUI Pusat, untuk selanjutnya menunggu keputusan berupa Fatwa, sebab ini cakupannya bukan hanya Sulsel tapi sudah lintas negara, bahkan 5 negara menurut penelusuran di youtube.

Sementara itu, Puji Saputro Wadir Intelkam Polda Sulsel menegaskan bahwa  terlepas ajaran atau aliran yayasan yang diduga meresahkan warga, polda minta agar semua pihak tidak gegabah sampai kemudian ada kejelasan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan pihak terkait.

Sementara MUI Kota Makassar KH. Masykur Yusuf menyebut bahwa Kelompok Hakikatnya Hakikat di Kota Makassar, sudah diverifikasi langsung bersama sejumlah pihak dan kesimpulannya bahwa kelompok ini hanya praktek pengobatan Alternatif, dan yang bersangkutan sudah bertobat, serta bersedia dibina oleh pihak terkait.

Dari pertemuan lintas sektoral yang digelar di Kanwil sejak Sore hingga malam ini melahirkan dua pernyataan sikap, pertama yang terkait Kelompok Hakikatnya Hakikat di Makassar, dan yang kedua terkait Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kab. Gowa.

Berikut Narasi Pernyataan Sikap yang juga sudah ditandatangani bersama :

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

TENTANG PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN

HAKIKINYA HAKIKI KOTA MAKASSAR

Setelah menyimak dengan penuh arif dan bijaksana terkait berkembangnya paham keagamaan Hakikinya Hakiki Kota Makassar maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Meminta kepada pihak yang terkait untuk menghentikan segala kegiatan keagamaan dan perdukunan yang terindikasi bertentangan dengan ajaran agama Islam;

Meminta kepada seluruh personil dari kelompok Hakikinya Hakiki untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar dalam rangka pembinaan keagamaan lebih lanjut;

Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan permasalahan terkait paham keagamaan Hakikinya Hakiki Kota Makassar dapat diselesaikan secara baik dan damai.

Makassar, 10 Januari 2023

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

TENTANG PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN (BAB KESUCIAN)

OLEH YAYASAN NUR MUTIARA MAKRIFATULLAH KABUPATEN GOWA

Setelah menyimak dengan penuh arif dan bijaksana terkait berkembangnya paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Untuk meredam keresahan sosial diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat;

Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang;

Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa;

Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia;

Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa dalam rangka pembinaan;

Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang diatur dalam kitab suci masing-masing;

Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan permasalahan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa dapat diselesaikan secara baik dan damai.

Makassar, 10 Januari 2023

​​​​​​​

“Semoga dengan pernyataan sikap bersama ini, keresahan sosial yang berkembang di tengah masyarakat dan umat bisa mereda, dan masyarakat bisa kembali tenang dalam menjalankan aktifitas dan ibadahnya, Papar Kakanwil. (Wrd)


Wilayah LAINNYA