Kemenag Sulsel Dukung Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba

Penandatanganan MoU Kemenag, BNN, dan Dinas Kesehatan Sulsel

Makassar (Humas Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupaya melakukan pencegahan, penanganan serta perlindungan bagi warganya dari bahaya Narkoba. Hal ini ditandai dengan digelarnya Pencanangan Program Sulawesi Selatan Bebas Narkoba (Sulsel Bersinar) dan Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba (Gencarkan) pada hari Kamis, 2 Juni 2022 bertempat di Hotel Karebosi Premier jalan Jenderal M. Yusuf nomor 1 Makassar.

Guna mensukseskan pelaksanannya, Pemprov Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kesehatan menggandeng dua lembaga vertikal yaitu Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Agama Wilayah Sulsel, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Mereka yang bertanda tangan, masing-masing Bachtiar Baso (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel), Ghiri Prawijaya (Kepala BNN Sulsel), dan (Khaeroni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel).

Khaeroni menyebut perjanjian kerjasama ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam upayanya membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. "Ini merupakan salah satu  ikhtiar menciptakan rumah tangga yang sehat, cerdas dan bermartabat", unggahnya.  

Sementara H. Muh. Tonang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyebut bahwa Kanwil Kemenag Sulsel sangat mendukung program yang diluncurkan oleh Pemprov Sulsel. 

Terlebih dalam perjanjian tersebut sangat jelas menyebutkan salah satu obyek yang menjadi perhatian pemerintah adalah calon pengantin.
"Program ini berupaya memberi perlindungan dan deteksi dini bagi calon pengantin dari bahaya narkoba sebelum membentuk rumah tangga" sebutnya.

Kepala Bidang Urais ini bahkan mengumbar bahwa kerjasama ini dilakukan bertujuan untuk pemenuhan layanan bagi caon pengantin di Kantor Urusan Agama.
"Melalui layanan bimbingan perkawinan di KUA, di dalamnya dihadirkan pemateri dari Dinkes dan BKKBN, sehingga calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan baik dari aspek ketahanan keluarga berlandaskan agama, aspek kesehatan dan juga bagaimana melakukan perencanaan dalam membangun mahligai rumah tangga".
 

Dikutip dari dokumen perjanjian kerjasama ketiga lembaga, secara khusus Kementerian Agama berwewenang melakukan hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan untuk mendukung kerjasama yang sinergis mengenai Program Pelaksanaan Tes Urin Bagi Calon Pengantin Dalam Rangka Mendukung Program Sulsel BERSINAR (Sulsel Bersih Narkoba), GENCARKAN (Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba);
  2. Menyampaikan Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menyediakan Penghulu dan Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan program ini di wilayah Kecamatan dan Kelurahan/Desa;
  3. Menyampaikan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan se Sulawesi Selatan mengintegrasikan program ini pada Layanan Bimbingan Perkawinan, Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah dan Layanan Bimbingan Keluarga Sakinah;
  4. Memberi peran kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan se Sulawesi Selatan membantu menyediakan kebutuhan data dan informasi calon pengantin yang telah atau belum melakukan skrining dan pemeriksaan narkoba; dan
  5. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU.

Wilayah LAINNYA