Subag Hukum dan KUB kembali Kampanyekan Kerukunan lewat dialog

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas_Sulsel) – Penguatan kerukunan dan toleransi umat beragama terus digalakkan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan. Melalui Sub Bagian Hukum dan KUB, kampanye hidup rukun diruang publik menjadi tema “Dialog Lintas Agama” dengan menghadirkan Puluhan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bahkan beberapa pemuda yang tergabung dalam Komunitas Lintas Iman, di Aula Kanwil Kemenag Sulsel (09/12/2018).

Membuka rangkaian Kegiatan, Kabag TU kanwil kemenag Sulsel, H. Abdul Wahid mengharap situasi kondusif seperti ini harus terus dipertahankan, terus ciptakan suasana kesejukan ditengah-tengah masyarakat kita, imbuhnya

“Sampaikan apa yang baik dilingkungan kita masing-masing dan jangan ikut larut dalam setiap perdebatan yang kita sendiri tidak tahu kebenarannya”

Dalam laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Kasubag Hukum dan KUB, H. Amrullah menjelaskan apa yang dilakukan hari ini akhirnya diharapkan bisa menjadi tempat berbagi informasi dan mencari solusi bagi terciptanya tri kerukunan yakni antar umat beragama, intern umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah.

“semua lapisan masyarakat sampai tingkat terbawah harus dirangkul dalam semangat kebersamaan tentunya dalam bingkai NKRI”

Membekali peserta dialog, Kabid Penais Zawa Kemenag Sulsel, H. Rappe lewat peningkatan wawasan multikultural dan kearifan lokal menjaga kerukunan umat beragama menilai Hal positif yang bisa kita petik dari kegiatan seperti ini, bagaimana menyegarkan terus kerukunan. Ada kesan selama kerukunan ini hanya terjadi di tataran elite tokoh agama saja, namun ternyata lewat program-program seperti kita bisa memperlebar hingga ke akar rumput, Jangan hanya kampanye politik namun bagaimana kerukunan juga bisa terus dikampanyekan terutama kualitasnya.

 “Semoga ditahun tahun berikutnya agenda ini bisa terus kita laksanakan dan kembangkan hingga ke pelosok-pelosok yang lebih jauh menyentuh akar rumput, harapnya. (MF)


Wilayah LAINNYA