Tim Hukum Kanwil Kemenag Sulsel : PPPK yang Meninggal Dapat Santunan

Jeneponto, HUMAS KEMENAG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila meninggal dunia berhak menerima santunan dari PT. Taspen sebesar 15 juta rupiah, serta uang duka sebesar tiga kali gaji pokok, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 7.500.000.

Hal ini tersampaikan pada kegiatan Pembinaan ASN di aula PLHUT Kantor Kemenag Kab. Jeneponto oleh Tim Hukum, Pengawasan Orang Asing dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.

"P3K yang wafat dapat santunan dari Taspen sebesar lima belas juta rupiah, uang duka tiga kali gaji pokok dan bantuan pemakaman tujuh juta lima ratus rubu rupiah," ungkap Alamsyah, JFT Analis Kepegawaian yang tergabung dalam Tim Hukum Kanwil Kemenag Sulsel.

Syarat untuk mengajukan pencairan dana tersebut, terang Alamsyah adalah ahli waris mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

"Pertama mengisi formulir permintaan pembayaran, Foto copy akta kematian dari Dukcapil, Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dari bendahara gaji, Foto copy buku nikah yang dilegalisir oleh KUA/Dukcapil/Lurah, Foto copy KTP pemohon, Foto copy rekening pemohon, dan Foto copy Kartu Keluarga Pemohon," terangnya.

Pada kesempatan ini, Alamsyah juga menjelaskan mengenai PP Nomor 45 tahun 1990, perubahan dari PP 10 tahun 83 terkait perkawinan dan perceraian PNS.

"Dalam pasal 4 ayat (1) bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dulu dari Pejabat. Bila ada yang melanggar dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat," jelasnya.

Sementara untuk PNS wanita, lanjut Alamsyah, sebagaimana diatur dalam ayat (2) bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

"Apabila PNS wanita melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS", katanya.

Mengenai regulasi terkait hukuman disiplis PPPK, Alamsyah mengatakan belum ada regulasi yang mengatur khusus tentang itu.

"Hukuman disiplin PPPK itu tidak diatur dalam PP Nomor 94. Regulasinya sementara digodok. Yang pasti PPPK memiliki kewajiban yang mesti dijalankan sebagai konsekuensi atas dipemenuhinya haknya selaku ASN oleh negara, seperti gaji, tukin dan uang lembur," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Pengawasan Orang Asing dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Salman Fattah dalam sambutannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan PNS ini adalah untuk mensosialisasikan PP Nomor 94 tahun 2021 terkait Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada ASN Kemenag Jeneponto tentang hak dan kewajibannya, berikut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai ASN," ujarnya.

Kegiatan pembinaan ASN ini dibuka oleh Kakan Kemenag Jeneponto H. Saharuddin. Turut hadir Kasubag TU Hj. Salmah beserta para pejabat eselon empat lainnya.

Adapun pesertanya berjumlah 150 ASN, diantaranya Kepala Madrasah pada semua tingkatan, Kepala KUA Kecamatan, para penyuluh dan penghulu, serta ASN dalam jabatan fungsional tertentu. (AB)


Wilayah LAINNYA