Makassar, (Humas Sulsel) – Sejumlah Pejabat di Lingkup Kanwil Kemenag Sulsel seperti Kepala Bidang Ururusan Agama Islam (Urais) dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Kakankemenag Kab./Kota se Sulawesi Selatan tanda tangani petisi komitmen cegah kawin anak untuk mewujudkan generasi berkualitas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Rabu (11/10/2023).
Penandatanganan komimen tersebut merupakan rangkaian agenda seminar dengan judul serupa. Selain luring, diketahui kegiatan tersebut juga diselenggarakan secara daring. Dari pantauan tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel, peserta yang mengikuti seminar via daring kurang lebih sebanyak 908 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang.
Tak hanya itu, seminar ini juga dihadiri langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda – Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel Andi Mirna.
Dalam sambutannya mewakili Penjabat Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sulsel, Andi Mirna, mengatakan praktek perkawinan anak merupakan praktik terburuk bagi anak. Maka dari itu, untuk mengatasi segala dampak buruk yang akan timbul dari adanya perkawinan anak, Andi Mirna mengatakan perlu adanya upaya yang cepat dan tepat.
"Sebagian besar dampaknya itu berhubungan langsung dengan stunting, adat dan tradisi masyarakat, ekonomi, akses terhadap informasi kesehatan, akses layanan pendidikan dan pergaulan bebas," katanya.
Lanjut Andi Mirna, dirinya sebut angka perkawinan anak di Sulsel berada di angka 9,25% di tahun 2021. Angka tersebut mengalami penurunan setelah sebelumnya menyentuh 11,25% pada tahun 2020. Walaupun demikian, kata Andi Mirna angka tersebut masih diatas rata-rata angka nasional. Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut angka dispensasi kawin di Sulsel juga turut menurun. Dimana pada tahun 2020 menyentuh 4.046 kasus dan 2021 3.356 kasus berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Sulsel 2022.
"Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi dengan angka (perkawinan anak) tertinggi di Indonesia," sambungnya.
Dengan melihat fakta tersebut, Andi Mirna mengatakan Pemprov Sulsel berupaya mengatasi hal tersebut dengan beberapa tindakan. Diantaranya adalah intruksi gubernur tentang stop perkawinan anak, surat edaran Gubernur Sulsel, membentuk koalisi stop perkawinan anak dan penetapan Perpu Nomor 31 tahun 2021 tentang strategi daerah dalam percepatan pencegahan perkawinan anak.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, dalam sambutannya mengatakan terdapat beberapa alasan umum terjadinya perkawinan anak. Alasan yang Kamaruddin maksud adalah adanya kondisi dimana anak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah, masalah ekonomi, persoalan pendidikan, persoalan informasi dan persoalan kekhawatiran
"Kekhawatiran orang tua dimana anaknya berperilaku berbahaya ketika tidak dinikahkan di usia dini," ujarnya.
Lanjut Kamaruddin Amin, dirinya sebut sebetulnya regulasi tentang persoalan perkawinan anak sebetulnya sudah ada. Hanya saja, kata dia, penyuluhannya yang kurang tersampaikan. Sehingga kata Kamaruddin Amin, penanganan persoalan tersebut tidak hanya melibatkan aktor formal, tetapi juga aktor informal. Aktor informal yang Dia maksud adalah tokoh-tokoh agama dan masyarakat luas.
Dengan adanya seminar tersebut, Kamaruddin Amin berharap agar segala elemen dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah perkawinan anak dan mampu memanfaatkan bonus demografi dengan tepat. (Saldi/Wrd)