Jajaki Sinergitas, Kemenag Sulsel dan BKPRMI Duduk Bersama

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, HUMAS SULSEL -  Guna menjajaki sinergitas untuk program penguatan TPQ di Sulawesi Selatan, Bidang PD. Pontren Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel mengajak  Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel sebagai organisasi dakwah dan pendidikan yang memiliki 9.024 TPQ binaan di Sulsel untuk duduk Bersama, Kamis, 14 Januari 2021.



Kepala Bidang PD. Pontren, H. Mulyadi dalam arahannya meminta kesediaan BKPRMI untuk ikut serta membina TPQ, tidak hanya dari sisi pembinaan kompetensi ustadz/ustadzah serta pembinaan pembelajaran anak-anak santri saja, namun juga dalam segi tertib administrasinya.

“Sangat disayangkan, hampir sebanyak 20% Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi TPQ di Sulawesi Selatan tahun 2020 kemarin harus dikembalikan dikarenakan beberapa TPQ belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama”, ujarnya.

“Sebagai regulator, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memberikan acuan dasar atau petunjuk teknis yang selanjutnya diterjemahkan sebagai instrumen dalam upaya pengelolaan lembaga yang kita harapkan dapat berkembang lebih baik lagi, untuk itulah kami ingin BKPRMI hadir mengambil peran”, harapnya.



Ketua BKPRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai menyampaikan pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi terkhusus pada kegiatan lembaga pendidikan.

"Ini sejalan dengan instruksi Pengurus Pusat BKPRMI agar setiap TK/TPA didaerah untuk mendaftarkan dirinya melalui Kementerian Agama", kata Hasid.

Namun, pihaknya juga meminta agar syarat pengajuan izin operasional dapat dipermudah tanpa adanya persyaratan yang begitu memberatkan.

“Ada beberapa syarat yang mungkin sedikit dikritisi oleh guru-guru mengaji dipelosok-pelosok kampung, soal harus adanya akta notaris berbadan hukum yang biayanya tidak sedikit, ini mungkin dapat menjadi pertimbangan Kementerian Agama untuk mencarikan solusi agar tidak memberatkan TK/TPA kita dipelosok untuk mendapatkan izin operasional”, tuturnya.

"Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, BKPRMI Insya Allah akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk senantiasa ikut serta melaksanakan perannya membina TK/TPA", tutupnya.

Mendengar beberapa masukan dari BKPRMI, H. Mulyadi kemudian berjanji untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait beberapa keluhan kawan-kawan TPQ didaerah tentanag syarat pengajuan izin operasional. (Fdl)


Wilayah LAINNYA