Bontoramba, (Inmas Jeneponto) - Bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (Catin) dilaksanakan di KUA Kec. Bontoramba, sebanyak 25 pasang yang mengikuti Kegiatan ini dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto, Selasa (20/08/19).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi calon Pengantin
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini agar calon pengantin mendapatkan pengetahuan tentang cara mewujudkan keluarga bahagia, membangun kesadaran bersama, mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas.
Kasi Bimas Islam, H.Khaeruddin, S.Ag.,MM sebagai Narasumber memberikan Materi : Mempersiapakan Keluarga sakinah dan Membangun hubungan dalam keluarga.
“Sakinah diterjemahkan sebagai “kedamaian”, Mawaddah diterjemahkan sebagai “cinta” dan Rahmah diterjemahkan sebagai “kasih sayang”. Jadi keluarga ideal adalah keluarga yang mampu menjaga kedamaian, memiliki cinta dan kasih sayang. Unsur cinta dan kasih sayang harus ada untuk saling melengkapi agar pasangan dapat saling membahagiakan”. Paparnya.
Peserta calon pengantin tampak memperhatikan dan antusias mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan.(Ika/arf)