Bimwin Pranikah Remaja Usia Sekolah di MAN 2 Kota Parepare

Siswa MAN 2 Kota Parepare mengikuti Bimwin Pranikah Remaja Usia Sekolah

Parepare, (Humas Parepare) - Aula madrasah menjadi titik lokasi dilangsungkannya Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) terhadap Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.

Bimwin pranikah remaja usia sekolah menyasar siswa madrasah tersebut dihadiri oleh H. Muhammad Amin Iskandar selaku Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) yang sekaligus mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Parepare. Hadir pula dua narasumber, yakni Zainal Abidin dan Iriani Ambar.

Mereka disambut oleh Hadriah selaku Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik sekaligus Pelaksana Harian Kepala MAN 2 Kota Parepare.

"Meskipun termaktub dalam pembelajaran Fikih, bimwin pranikah bagi Siswa Kelas XII MAN 2 Kota Parepare yang saat ini memasuki transisi dari masa adolesen menuju masa dewasa amatlah berharga demi kelangsungan hidupnya kelak. Terima kasih telah memilih Siswa MAN 2 Kota Parepare sebagai objek," sambut Hadriah.

Pada momen yang berlangsung Jumat, 20 September 2024 tersebut, H. Muhammad Amin Iskandar mengemukakan bahwa bimwin pranikah ini merupakan upaya menyukseskan program pemerintah agar peserta bimwin mengerti tentang pernikahan. Tak luput, ia mengapresiasi Pihak MAN 2 Kota Parepare yang biar didadak dengan kegiatan seperti ini, tetap siap siaga. Olehnya itu, ia berterima kasih atas keikhlasan dan antusias siswa madrasah mengikuti kegiatan ini.

Tampil sebagai narasumber pertama, Zainal Abidin memaparkan bahwa setiap kita harus mengenal diri sendiri dalam tiga hal: diri ideal, citra diri, dan harga diri. Harus diketahui pula bahwa ikatan pernikahan meliputi undang-undang, ijab kabul (ikatan akad nikah), dan ikatan akhlak.

Lebih lanjut, Iriani Ambar selaku narasumber kedua mengungkap bahwa berdasarkan hukum, seseorang tidak dibolehkan menikah di bawah usia 19 tahun. Namun demikian, jika hal itu harus terjadi, maka orang tersebut harus mengikuti sidang dispensasi. Jangan menikah dini! Sukses pendidikan, sukses kerja, serta sukses masa depan. (Adi)


Daerah LAINNYA