MTsN 1 Maros

Di Hadapan Seluruh Peserta Didik, Kamad MTsN 2 Maros Bacakan 8 Poin Surat Edaran Gubernur Sulsel

Kamad MTsN 2 Maros saat membaca 8 poin Surat Edaran Gubernur Sulsel (Foto: Harisman)

Maros (Humas Maros)-Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (Kamad MTsN) 2 Maros, Abas Dg Manambung, membacakan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dengan pengawasan lingkungan sekolah terhadap tindakan kriminalitas pada seluruh jenjang satuan pendidikan di Sulsel.

Pembacaan surat edaran ini dilakukan saat pelaksanaan upacara bendera di lapangan MTsN 2 Maros, Senin, (16/01/2023).

Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian secara umum utamanya para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan MTsN 2 Maros.

Dalam arahannya, Abas Dg Manambung menyebut akhir -akhir ini banyak merebak di media terkait dengan kasus kriminalitas penculikan anak di bawa umur sehingga perlu semua pihak memedomani surat edaran gubernur ini.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta didik MTSN 2 Maros untuk berhati-hati kepada setiap orang tidak dikenal yang mengiming-imingi ssesuatu “Kalau ada orang yang tidak dikenal mau mengantar atau mau beri sesuatu jangan sekali-kali mengikutinya karena itu bisa menjadi modus operandi yang digunakan oleh pelaku kriminal”, ujar Abas Dg Manambung.

Berikut delapan poin yang terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel:

1.Diminta kepada seluruh Kepala Sekolah melakukan upaya memperketat pengawasan dan penjagaan lingkungan sekolah untuk melindungi peserta didik dari tindakan kriminalitas dan secara khusus mencegah terjadinya tindak kriminal penculikan anak pada seluruh peserta didik.

2.Kepala Sekolah diminta untuk menjalin komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik untuk memastikan pada saat jam pulang sekolah, siswa tiba di rumah masing-masing dan pada jenjang Pendidikan Dasar dan PAUD dihimbau agar siswa dijemput oleh orang tua/wali masing-masing.

3. Sebagai bentuk tindakan pencegahan, seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas oknum yang mencurigakan di lingkungan sekolah masing-masing, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat aktivitas oknum mencurigakan di sekitar lingkungan sekolah.

4. Kepala Sekolah bersama seluruh guru dan tenaga kependidikan diminta untuk memberikan edukasi kepada siswa untuk pencegahan tindakan kriminalitas serta mewaspadai ajakan mencurigakan dari orang yang baru dikenal maupun yang dikenal.

5.Sekolah diminta untuk proaktif berkoordinasi dengan Babinkamtibmas atau Babinsa setempat untuk membangun jalur komunikasi sebagai bentuk deteksi dini maupun respon tanggap cepat terhadap potensi tindakan kriminalitas di lingkungan sekolah.

6.Kepala Sekolah diminta secara khusus menugaskan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk membentuk Posko dan Tim Reaksi Cepat apabila terdapat laporan siswa yang tidak diketahui keberadaanya.

7.Sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan lingkungan sekolah maka CCTV di seluruh sekolah diminta untuk dapat diaktifkan.

8.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan surat edaran ini. (Harisman/Ulya)

 


Daerah LAINNYA