Kegiatan Kepala Kantor

Disaksikan Menteri, KaKan Kemenag Wajo Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Perkawinan Anak

Sengkang (Humas Wajo) - Tindak lanjuti hasil forum group discussion (FGD) terkait komitmen pencegahan perkawinan anak Kepala Kantor Kemenag Wajo H. Muhammad Yunus bersama Ketua Pengadilan Agama Wajo, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penandatanganan komitmen dalam pencegahan perkawinan anak.

Penanda tanganan komitmen pencegahan perkawinan anak ini disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat melakukan kunjungan kerja di Kab. Wajo. Senin (25/07/22)

Kunjungan Ibu Menteri ke Wajo tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil forum group discussion (FGD) terkait komitmen pencegahan perkawinan anak dan sekaligus Peringati Hari Anak Nasional (HAN) yang di gelar di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.

Amran Mahmud mengakui bahwa salah satu isu terkini, termasuk di Wajo, adalah tingginya kasus pernikahan anak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui instansi terkait pun telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya inovasi gerakan Say No to Perkawinan Anak yang disingkat Satria. Satria merupakan komunitas dari berbagai elemen masyarakat untuk mengentaskan pernikahan anak.

“Satria inilah yang bergerak melakukan sosialisasi tentang dampak perkawinan anak serta melakukan advokasi dengan pemangku kepentingan. Di samping itu, gerakan dalam pencegahan perkawinan anak juga telah dilakukan oleh semua stakeholder dan Forkopimda, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, camat, kepala desa/lurah, dan lainnya” jelasnya. 

Sementara, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah perkawinan usia anak. Saat ini pemerinta terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. Sebab, akan berdampak buruk bagi diri anak secara mental dan fisik serta menjadi salah satu penyebab lahirnya anak stunting.

“Untuk itu, kami mengajak semua pihak dapat bersama-sama melakukan pencegahan perkawinan anak. Hanya kolaborasi, kerja sama, dan sinergi bersama yang membuat perkawinan anak dapat diakhiri,” kata Bintang 

Menurutnya, perkawinan anak memberikan banyak dampak negatif, mulai dari putusnya pendidikan anak yang bersangkutan, kesehatan, hingga ekonomi yang dapat menyebabkan munculnya kemiskinan baru atau kemiskinan struktural. Kemudian, potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang, serta pola asuh yang salah terhadap anak sehingga seluruh hak anak bisa terenggut. “Mari kita lindungi dan selamatkan generasi penerus bangsa dari perkawinan anak,” tegasnya.(jo)


Daerah LAINNYA