Kasi Pendis Lutra bahas SE Mendikbud No.1 Tahun 2021

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Masamba ( Humas Lutra ), Kepala Seksi Pendidikan Islam ( Kasi Pendis ) Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, H. Abdul Khalik Siaman, S.Ag memimpin Rapat Koordinasi bersama Pengawas PAI ( Pendidikan Agama Islam ) Tingkat SMP dan SMA/SMK dan Ketua KKG ( Kelompok Kerja Guru ) SD dan Ketua MGMP ( Musyawarah Guru Mata Pelajaran ) PAI Tingkat SMP dan SMA/SMK se Luwu Utara di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, Senin, 01/03/2021.

Dalam Rapat, Kasi Pendis membahas tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). 

Dalam rapat yang berlangsung alot, maka diambil Keputusan bahwa :

1. Tidak ada Perakitan soal ujian  oleh Tim Perakit soal Kabupaten di semua Tingkat Baik SD sampai SMA akibat kondisi di Luwu Utara tidak kondusif mengingat Luwu Utara dalam status Zona Merah untuk Kasus Covid -19

2. Untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tetap akan ada ujian Sekolah dan Soal dirakit di Sekolah masing - masing

3. Pelaksanaan Ujian sekolah dikembalikan ke Sekolah masing - masing, tergantung sekolah yang ingin melakukan ujian melalui tatap muka, daring ( dalam Jaringan ) atau luring ( Luar Jaringan ) karena tiap sekolah mengetahui kondisi masing - masing sekolahnya.



Daerah LAINNYA