Bimbingan Perkawinan

KUA Tanete Riattang Kembali Utus PAI Fungsional Bimtek Fasilitator Bimwin

PAI Fungsional Tanete Riattang Fatma Utami Jauharoh diberikan kepercayaan sebagai utusan dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan mengikuti Bimtek Fasilitator Bimwin Bagi Calon Pengantin Angkatan 5.

Jakarta, (Humas Bone) – Angka perceraian di Indonesia sangat tinggi, 1 dari 10 Perkawinan pasangan yang menikah bercerai di Pengadilan. Alasan tertinggi yang melatarbelakangi yaitu ketidakharmonisan, tidak adanya tanggung jawab dam alasan ekonomi. Berangkat dari permasalahan tersebut, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah bersama Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin.

Bimtek tersebut berlangsung mulai tanggal 2 sampai dengan 5 Agustus 2022 di Orchardz Hotel Industri Jl. G. Sahari Utara, Jakarta Pusat. Kegiatan dibuka langsung oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Adib Machrus dan dihadiri oleh utusan dari beberapa KUA Revitalisasi se-Indonesia.

Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Tanete Riattang Fatma Utami Jauharoh diberikan kepercayaan sebagai utusan dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Bimtek Fasilitator Bimwin Bagi Calon Pengantin Angkatan 6 tersebut bertujuan untuk menekan tingginya angka perceraian dan maraknya kawin anak di Indonesia.

Dari Orchardz Hotel Fatma Utami menerangkan “Alhamdulillah suatu kebanggaan bagi saya karena diberi kepercayaan untuk mengikuti Bimtek ini. Kami berangkat bersama 11 orang utusan dari Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, yang terdiri dari Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Revitalisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, ada banyak materi pendalaman sesi membangun keluarga sakinah. Materi filosofi bimwin, bagaimana menyiapkan generasi berkualitas, kesehatan reproduksi keluarga dan kebutuhan keluarga. Ada juga materi terkait transformasi KUA dan standar layanan KUA di era revitalisasi KUA.

“Salah satu materi yang selalu di highlight selama sesi bimbingan yaitu 5 Pilar Pernikahan dalam Islam yaitu mistaqan ghalidhan, zawaj-berpasangan, mu’asyarah bil ma’ruf, musyawarah,  taradhin-saling ridho.  Kelima pilar ini menjadi landasan atau bekal utama bagi calon pengantin dalam membangun pondasi rumah tangga yang kokoh,” imbuh Penyuluh Ahli Pertama ini memaparkan materi diklatnya. (Fatma/Anty/Ahdi)


Daerah LAINNYA