Masih Pandemi, Kakan Kemenag Maros Amanatkan Pembatasan Kegiatan Rumah Ibadah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros (Humas Maros)-Kasus Covid-19 yang terus meningkat di berbagai wilayah, Kakan Kemenag Maros, H. Muhammad Tonang, S.Ag., M.Ag, perintahkan seluruh penyelenggara teknis Kemenag Kabupaten Maros untuk mensosialisasikan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat. 

Penyampaian tersebut diamanatkan saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Lapangan Upacara Kemenag Kabupaten Maros, Kamis (17/6).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama, H. Yaqut Cholil Qoumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat, tertanggal 15 Juni 2021.

“Dengan adanya SE Menteri Agama tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadat ini, saya mohon kepala para penyelenggara teknis : KUA, penghulu dan penyuluh untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan jamaah. Karena masih pandemi dan kasus terpapar Covid-19 masih terus meningkat,”jelasnya. 


Muhammad Tonang juga menghimbau kepada para ASN untuk terus menjaga diri, menjaga kesehatan masing-masing.

“Tak lupa, kita harus jaga kebersihan, jaga kesehatan diri baik kesehatan fisik dan rohani. Hati kita dalam menjalankan tugas dan rutinitas juga harus kita jaga dengan baik,”himbaunya. (Ulya)


Daerah LAINNYA