Sosialisasi "Kawasan Tanpa Asap Rokok".

Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang "Kawasan Tanpa Rokok" di Pondok Pesantren Babul Khaer Bulukumba

Bulukumba (Humas Bulukumba) – Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2015 tentang "Kawasan Tanpa Rokok" di Pondok Pesantren Babul Khaer Bulukumba pada Rabu, 22 Mei 2024

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di lantai dua Gedung Yayasan Pondok Pesantren Babul Khaer, Kalumeme, Bulukumba, dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari 30 santri dan 10 santriwati. Acara ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap lingkungan pondok pesantren agar dapat menjadi kawasan tanpa rokok.

Sosialisasi diawali dengan sambutan pengantar oleh Kepala MA PP Babul Khaer, Syamsuddin, yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok di lingkungan pesantren.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai pemateri perwakilan dari Satpol PP, Rumah Sakit Umum, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka memberikan penjelasan mendetail mengenai isi dan implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, serta dampak positif yang diharapkan dari penerapan peraturan ini.

Setelah pemberian materi, para santri dan santriwati diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Beberapa santri mengajukan pertanyaan yang dijawab dengan jelas oleh para pemateri, sehingga menambah pemahaman mereka mengenai pentingnya Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini didukung penuh oleh panitia yang menanggung konsumsi dan biaya transportasi peserta sosialisasi, memastikan semua peserta dapat mengikuti acara dengan nyaman dan lancar. (Jusni/Asriadi Haris)


Daerah LAINNYA