Sukseskan UM, MI Macope Bone Bentuk Panitia

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Macope, (Humas Kemenag Bone) – Senin (1/3/2021) Dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan di Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2020/2021, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah.

Pengawas madrasah tingkat MI Kementerian Agama Kabupaten Bone Muhammad Asse, S.Pd.I., M.Pd saat pendampingan pembentukan panitia ujian madrasah disela-sela pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi diri madrasah menegaskan bahwa, pelaksanaan ujian madrasah (UM) sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan , dan Menteri Dlam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus Disease (COVID-19).


Lebih lanjutnya, ia mengingatkan tentang  bantuan Kemenag melalui pinjaman dari World Bank selama lima tahun. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai madrasah yang dikemas dalam suatu Proyek yang dinamakan Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform atau disingkat REP-MEQR

Dengan demikian RKAM berbasis elektronik yang disusun dapat dimonitor dengan mudah oleh Kantor kemenag kabupaten, Kanwil Kemenag, dan Kemenag Pusat. Muhammad Asse memerintahkan untuk segera menindak lanjuti hasil pelaksanaan bintek yang telah diikuti oleh kepala madrasah, bendahara dan operator, maka "madrasah perlu melakukan evaluasi diri atau EDM. EDM ini akan mengacu pada standar nasional Pendidikan. Dari hasil analisis hasil EDM, maka personal madrasah dapat memilih prioritas kegiatan yang relevan guna menutup kelemahannya dan mempertahankan kekuatannya.

Kegiatan pembimbingan pelaksanaan evaluasi diri dan pembentukan paniti UM ini dihadiri oleh ketua komite, pendidik dan tenaga kependidikan dan tetap mematuhi protocol kesehatan 5M. (Asse/ahdi)


Daerah LAINNYA