Macope, (Humas Kemenag Bone)
– Senin (1/3/2021) Dalam rangka meningkatkan layanan dan mutu pendidikan di
Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang
Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran
2020/2021, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun
2021 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2020/2021, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 781 Tahun 2021 tentang Juknis
Penyusunan Soal HOTS Pada Madrasah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 751 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Bimtek Penyusunan
Soal HOTS Pada Madrasah.
Pengawas madrasah tingkat MI Kementerian Agama Kabupaten Bone Muhammad Asse, S.Pd.I., M.Pd saat pendampingan pembentukan panitia ujian madrasah disela-sela pelaksanaan bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi diri madrasah menegaskan bahwa, pelaksanaan ujian madrasah (UM) sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan , dan Menteri Dlam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus Disease (COVID-19).
Lebih lanjutnya, ia mengingatkan
tentang bantuan Kemenag melalui pinjaman
dari World Bank selama lima tahun. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai
madrasah yang dikemas dalam suatu Proyek yang dinamakan Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform
atau disingkat REP-MEQR
Dengan demikian RKAM berbasis
elektronik yang disusun dapat dimonitor dengan mudah oleh Kantor kemenag
kabupaten, Kanwil Kemenag, dan Kemenag Pusat. Muhammad Asse memerintahkan untuk
segera menindak lanjuti hasil pelaksanaan bintek yang telah diikuti oleh kepala
madrasah, bendahara dan operator, maka "madrasah perlu melakukan evaluasi
diri atau EDM. EDM ini akan mengacu pada standar nasional Pendidikan. Dari
hasil analisis hasil EDM, maka personal madrasah dapat memilih prioritas
kegiatan yang relevan guna menutup kelemahannya dan mempertahankan kekuatannya.
Kegiatan pembimbingan pelaksanaan
evaluasi diri dan pembentukan paniti UM ini dihadiri oleh ketua komite,
pendidik dan tenaga kependidikan dan tetap mematuhi protocol kesehatan 5M. (Asse/ahdi)