Urgensi Kompetensi Profesional Bagi Guru Lembaga Paud

Illustrasi

Oleh : Sri Yulianti, S.Pd

Guru Raudhatul Athfal (RA) Mahad Hadits Biru Bone

PAUD merupakan lembaga yang signifikan dalam mendidik anak usia dini dalam proses pengembangan potensi yang meliputi kognitif, fisik motorik kasar dan halus, sosial dan emosional serta bahasa. Selain itu, dalam literatur lain disebutkan bahwa ada enam potensi yang harus dikembangkan yaitu kemampuan kognitif, nilai agama dan moral, fisik motorik kasar dan halus, sosial emosional, seni dan kemampuan berkomunikasi dan bahasa. Potensi tersebut merupakan serangkaian tujuan dari hadirnya lembaga pendidikan PAUD.

Namun, eksistensi lembaga ini rupanya tidak mendapat pengakuan secara de jure oleh pemerintah sebagaimana yang dikatakan Nurul Alam. Lembaga PAUD tidak disebut sebagai lembaga formal pembelajaran sebagaimana dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi, menurut penulis hal ini bukanlah masalah yang urgen apabila ingin dibandingkan dengan problemkualitas guru pendidik pada lembaga PAUD yang masih belum kompeten terutama dalam kompetensi paedagogik dan profesional guru PAUD.

Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.Apabila salah satu rentetan syarat tersebut tidak terpenuhi atau dengan kata lain tenaga pendidik lembaga PAUD hanya dipilih secara “abal” tanpa melihat kemampuan dan profesionalisasinya maka akan berimplikasi pada peserta didik yang juga berkompeten.

Berdasarkan pernyataan penulis pada paragraf sebelumnya bahwa kompetensi tenaga pendidik akan sangat berpengaruh pada peserta didik. Guru adalah komponen kunci sehingga pendidikan bisa mencapai keberhasilan, hal ini dikarenakan guru merupakan subjek yang berhadapan lansung dengan peserta didik yang merupakan objek. Maka pendidik yang berkompeten dan profesional sangatlah urgen, dan bukan ajang coba-coba dalam menangani anak usia dini sebagaimana banyak yang terjadi di pelosok kampung.

Problem kurangnya kompetensi dan profesionalisasi tenaga pendidik merupakan salah satu problem yang masih terus menjadi masalah sampai saat ini, merebaknya Covid-19 makin memperparah situasi dan menimbulkan problem lain yang memaksa tenaga pendidik secara tidak lansung harus menjadi kreativ dengan memberikan terobosan baru metode pembelajaran di masa-masa pandemi oleh karena itu peningkatan kompetensi paedagogik dan profesional guru menjadi hal yang sangat penting dalam rangka menjawab problem baru yang muncul sebagai dampak dari Covid-19.

Selain kompetensi profesional, Kompetensi pedagogik juga hal yang tidak bisa dimarginalkan. Kompetensi pedagogik adalah sebuah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, karena guru sebagai agen pembelajar memiliki peran sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan memberikan inspirasi belajar bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik juga merupakan kompetensi yang mencerminkan kemampuan mengajar seorang guru. Penguasaan teori dan praktek pedagogik dengan baik akan melahirkan proses pengajaran yang baik pula.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Farwan, Ali dan Lukmanulhakim didapatkan data bahwa sebagian besar guru PAUD memiliki pemahaman yang berada pada level sedang tentang kompetensi pedagogik yang terbilang urgen bagi guru PAUD. Implikasi dari rendahnya kompetensi guru PAUD dalam kompetensi profesional, masih banyak guru PAUD yang jenjang pendidikan terakhirnya hanya sampai pada SLTA yang mendapat kepercayaan untuk membimbing proses pembelajaran di lembaga PAUD, rendahnya kompetensi profesional pada guru mbuat mereka merasa kesulitan untuk menyusun rencana pembelajaran.

Profesionalisme guru sangat terkait dengan kemampuan mewujudkan atau mengaktualisasikan kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikam dalam kegiatan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan di lapangan.

Menurut Surwana dalam Mustafo (2007) predikat guru profesional dapat dicapai dengan memiliki empat karakteristik profesional, yaitu (1) Kemampuan profesional yakni kemampuan intelegensi, sikap, nilai, dan keterampilan, serta prestasi dalam pekerjaannya, singkatnya seorang guru harus menguasai materi yang diajarkan. (2) Kompetensi upaya profesional, yakni kompetensi untuk membelajarkan siswa. (3) Profesional dalam pengelolaan waktu dan (4) Imbalan profesional yang dapat menyejahterahkan diri dan keluarga.

Karakteristik profesional guru yang dikemukakan oleh Surwana jika terpenuhi maka tentu akan mengubah peran guru dari pasif menjadi kreatif dan dinamis, yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi dinamis dalam membangun lingkungan belajar yang baik. Namun, tidak terlepas dari karakreristik guru yang profesional hal mendasar yang juga terbilang urgen untuk diketahui yakni penyebab rendahnya profesionalisme guru yang menjadi sebab lahirnya guru-guru yang tidak berkompeten.

Sebagaimana pengamatan penulis, profesi guru PAUD adalah profesi yang kurang ditekuni secara utuh, kebanyakan guru bekerja di luar jam kerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena disamping pendapatan dari profesi guru PAUD terbilang rendah maka profesi ini tidak ditekuni secara utuh bahkan kebanyakan yang menjadikannya hanya sebatas profesi sampingan sehingga tidak ada waktu untuk mengembangkan potensinya sebagai seorang guru profesional di lembaga PAUD. Selain itu, masih banyak penyebab lain seperti kurangnya motivasi guru untuk meningkatkan kemampuannya.

Permasalahan di atas yang telah diketahui akarnya tentunya tidak boleh dibiarkan demikian terus menerus karena akan berimplikasi pada peserta didik. Oleh karena itu, mengembangkan profesional guru sangat urgen untuk dilakukan. Mengembangkan profesi guru PAUD tentunya bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan memerlukan beberapa strategi seperti diantaranya paradigma dan strategi debirokrasitasi.

Strategi perubahan paradigma yang dimulai dari birokrasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai lembaga yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani. Strategi ini bisa dilakukan dengan melakukan pembinaan guna menumbuhkan kesadaran akan peran dan fungsi birokrasi. Selain itu, strategi debirokrasitasi juga terbilang penting untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri guru, sementara strategi debirokrasitasi bisa dilakukan dengan menyederhanakan prosedur yang bisa menghambat pengembangan diri guru serta menyulitkan pelayanan masyarakat.

Pengembangan profesi guru menurut penulis akan dinyatakan berhasil ketika mampu menumbuhkan sikap inovatif dan mau melakukan inovasi. Menurut Prof. Idochi diperlukan tujuh pelajaran guna melahirkan sikap inovatif guru yakni, belajar kreatif, belajar seperti kupu-kupu, belajar indahnya guru dan indahnya menjadi guru, belajar mulai dari yang sederhana dan konkret, belajar rotasi kehidupan, belajar koordinasi dengan orang profesional, dan belajar keluar dengan kesatuan pikiran.

Selain upaya pengembangan profesional guru secara internal, pengembangan profesional guru yang dilakukan oleh pemerintah juga telah diupayakan dengan memasukkan persyaratan jenjang pendidikan, namun, upaya ini belum menyeluruh hingga ke lembaga PAUD yang berada di pelosok. Menjadi seorang guru tentunya memiliki persyaratan, hal ini dimaksudkan agar kompetensi yang dimiliki sesuai dengan yang dibutuhkan.

Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi akademik, kepribadian/sikap, dan sosial, pasal 29 PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru pada satuan pendidikan anak usia dini seperti Taman Kanak-kanak meliputi :

1) Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma IV (D-IV) atau sarjana (S1)

2) Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi

3) Sertifikasi profesi guru untuk PAUD

Gambaran kompetensi profesional guru PAUD dideskripsikan dalam penguasaan materi keilmuan, metode khusus pembelajaran bidang studi, penguasaan kurikulum dan silabus, serta wawasan etika dan pengembangan profesi.Inti dari kompetensi profesional guru yakni bahwa guru semestinya menguasai pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup materi pembelajaran dan metode pembelajaran, kurikulum dan silabus, serta wawasan etika dan pengembangan profesi yang berkaitan langsung dengan pendidikan di TK/RA.

Penguasaan metode pembelajaran merupakan hal yang sangat penting di tengah kondisi merebaknya covid-19 yang terus terjadi, dengan meningkatnya kompetensi profesionalis seorang guru maka dengan mudah ia akan bisa memberikan terobosan baru serta menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi berkaitan dengan metode pembelajaran yang mesti diperbaharui karena terjadinya ketidak sesuaian metode pembelajaran yang digunakan sebelum adanya covid-19 dan setelah munculnya covid-19.

Kreativitas seorang guru lembaga PAUD akan bisa meningkat seiring dengan meningkatnya kompetensi profesional guru, dengan demikian meningkatkan kompetensi profesional guru adalah sesuatu yang selalu terbilang urgen baik dilakukan melalui upaya internal yakni upaya yang dilakukan sendiri dan upaya eksternal yakni upaya yang dilakukan oleh pemerintah.

REFERENSI

Fitriana. Andita, Skripsi, “Upaya Pengembangan Kompetensi Profesional Guru Taman Kanak-kanak di Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul” (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2013) Hal. 23

Deswita, Skripsi: “Problematika Guru PAUD Studi Kasus di Taman Kanak-kanak Rizani utra Mendalo Indah Kabupaten Muaro Jambi” (Jambi: UIN Sultha Thaha Saifuddin), hal. 34.

Mustofa, “Upaya Pengembangan Profesionalisme Guru di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, Vol. 4, No. 1, 2007:Deswita, Skripsi: “Problematika Guru PAUD Studi Kasus di Taman Kanak-kanak Rizani utra Mendalo Indah Kabupaten Muaro Jambi” (Jambi: UIN Sultha Thaha Saifuddin), hal. 34.

Anam. Nurul, Problematika Pendidikan dan Pembelajaran di Dalam Lembaga Pendidikan PAUD dan TK/RA di Indonesia, https://iaiq.ac.id/berbagai-problematika-pendidikan-dan-pembelajaran-di-dalam-lembaga-pendidikan-paud-dan-tk-ra-di-indonesia/, diakses pada 06 Agustus 2021 pukul 15.32 Wita.

Theresia. Emilia, “Kompetensi Pedagogik Guru PAUD  dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran”. Jurnal Obsesi, Vol. 4, No 2, 2020: 545.  78.


Opini LAINNYA

Berada di Tengah Itu Asyik

Cara Mengurus Produser Nikah

HAB Asasi Manusia

Pendidikan Agama Islam Bagi Anak Usia Dini