Kakanwil Kemenag Sulsel Ikuti Webinar Diseminasi Buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Humas Kanwil) – Launching dan diseminasi buku “Gratifikasi dalam Perspektif Agama” secara virtual pada kegiatan webinar yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (08/07) diikuti tidak kurang 500 peserta se Indonesia.

Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan H.Anwar Abubakar didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H. Faturrahman dan empat pejabat Eselon IV, yakni Kasubag Kepegawaian dan Hukum H.Burhanuddin Madjid, Kasubag Keuangan Muh.Asta, Kasubag Ortala dan KUB H.Hasbullah serta Kasubag Umum dan Humas H.Zulkifly Hijas turut mengikuti webinar ini dari Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel.

Webinar diseminasi Buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" ini diawali dengan sambutan Wakil Menteri (Wamen) Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi. 

Wamen mengawalinya dengan menyampaikan 5 program Menteri Agama RI periode Kabinet Indonesia Maju, yaitu Pemberantasan korupsi, Peningkatan kualitas haji dan pembenahan umrah, Pembinaan pendidikan keagamaan, Deradikalisasi atau penguatan moderasi beragama serta Sertifikasi halal

Lebih lanjut, Wamen Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun buku gratifikasi dalam perspektif agama-agama di Indonesia. 

"Buku ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman tentang gratifikasi kepada Penyelenggara Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan masyarakat umum", kata Zainut Tauhid.

"Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat realisasi program kerja Kementerian Agama agar lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika, khususnya program pemberantasan korupsi agar terwujud pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan atau birokrasi yang bersih (clean government", ujar Wamenag menambahkan

Menurut Zainut Tauhid, pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah hal penting, bersifat imanen, dan mesti terinternalisasi oleh setiap pejabat dan penyelenggara, termasuk ASN di lingkungan Kementerian Agama RI dalam melaksanakan setiap program di periode Kabinet Indonesia Maju. 

"Tidak korupsi semestinya hadir bukan hanya pada perbuatan, melainkan sejak dari pikiran kita," tegas Wamenag. 

Salah satu fungsi Kementerian Agama, kata Wamenag, yakni membantu Presiden dalam membangun masyarakat melalui bidang agama. Kementerian Agama juga berperan sebagai penjaga moral dan etika bangsa, karena itu kita yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus sadar pentingnya peran agama dalam bernegara. Termasuk peran pemuka agama, pembimbing masyarakat, dan penyuluh agama dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. 

Hadir sebagai narasumber, Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, dan Plt. Inspektur Jenderal, Muhammad Tambrin.

Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron berharap buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama ini mampu memberikan klarifikasi apa yang sesunguhnya disebut hadiah, infak, sedekah, upah dan jual beli yang kemudian banyak disamakan dengan gratifikasi. 

“Buku ini bisa menjadi benang merah di antara benang-benang yang kelabu. Sebenarnya agama di Indonesia tidak ada yang menerima gratifikasi. Pada prinsipnya hadiah sesama antar anak manusia itu boleh, bahkan dianjurkan untuk saling memberi, selama itu tidak berkaitan dengan jabatan, syarat, dan tujuan,” ujar Nurul.

“Pemberian yang tidak boleh itu adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena pemberian itu dikhawatirkan akan mempengaruhi ketika akan memutuskan kebijakan. Makanya dalam UU KPK No31/tahun 1999 pemberian hadiah kepada pejabat itu dilarang", sambungnya.

Menurutnya, gratifikasi bisa juga disebut dengan pemberian kepada pejabat untuk sebuah investasi agar dapat mempengaruhi di kemudian hari. Berbeda dengan suap di mana ada perjumpaan fisik antara pemberi dan penerima suap, tentunya dengan kesepakatan.

Diakhir pemaparannya, Ketua KPK mengucapkan terima kasih kepada Kemenag yang dinilainya telah memberikan gambaran dalam buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama supaya tidak terkesan kalau gratifikasi itu sama dengan hadiah. Infak dan sedekah.

"Saya yakin buku ini akan mampu mencerahkan secara terukur tidak hanya secara hukum tapi juga secara sosiologi bahwa gratifkasi melanggar agama apa pun", pungkasnya.

Webinar ini juga turut diikuti para Dirjen, Inspektur Wilayah di lingkungan Itjen Kemenag, Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. (AB)


Wilayah LAINNYA