Kasi Bimas Islam dan Ketua Pokjaluh Berikan Bimbingan Teknis Bagi Penyuluh Non PNS Di Kecamatan Bong

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bonggakaradeng, (Humas Kemenag) - Penyuluh agama Islam Non PNS yang direkrut beberapa bulan lalu untuk penempatan di KUA Kec.Bonggakaradeng, mendapatkan bimbingan teknis dari Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Toraja. H. Tamrin Lodo,S.Ag, M.Pd.I, bersama Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam, Dra. Syamsidar Lendang, Juma't (27-10-2017).

Materi pertama disampaikan oleh ketua Pokjaluh, tentang bimbingan teknis pelaksanaan tugas di lapangan dan teknis pembuatan laporan mingguan, dimana penyuluh non PNS diwajibkan menyusun dan mengumpukan laporannya tepat waktu, serta penyuluh Non PNS diwajibkan mempersiapkan pemahaman dan pengetahuan tentang aplikasi e-penyuluh.

"Aplikasi e-penyuluh adalah media pencatatan dan pengawasan kinerja penyuluh, pun sebagai laporan para penyuluh tentang kehidupan beragama di wilayahnya dengan menggunakan GIS (Geographic Information System), sehingga para pemangku kebijakan di masing-masing tingkatan mendapatkan informasi secara cepat dan akurat", jelas Syamsidar.

Usai Ketua Pokjaluh memaparkan materinya, Kasi Bimas Islam, H.Tamrin Lodo,S.Ag. M.Pd.I menyampaikan tauziah tentang peran penyuluh yang sangat vital keberadaanya di tengah-tengah masyarakat Kec.bonggakaradeng.

"Setidaknya ada empat hal yang sedang dan akan dilakukan untuk menata ulang penyuluh agama Islam, yaitu: rasionalisasi jumlah penyuluh, integrasi penyuluh agama di KUA, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kompetensi penyuluh", tutur H.Thamrin mengawali ceramahnya.

Untuk rasionalisasi jumlah, kata H.Tamrin, bahwa penyuluh agama harus benar-benar terdata dengan baik, nama-nama penyuluh non PNS yang diajukan harus real, berdasarkan by name dan by address, yang dapat ditunjukkan dengan identitas jelas. Keberadaan data yang akurat akan menjadi acuan kebijakan Bappenas, sehingga ada keseimbangan antara uang yang dianggarkan dengan peran yang diberikan.

"Menyatunya Penyuluh Agama Islam, antara yang PNS dengan Non PNS, akan memberi arah yang jelas karena dikoordinir langsung oleh Kepala KUA, dimana tugas pembimbingan, pelayanan, dan pemberdayaan serta pengembangan masyarakat Islam mememiliki arah yang lebih kuat, karena menjadi satu kesatuan tugas di tingkat KUA kecamatan", jelasnya

"Selama ini pertanggungjawaban penyuluh adalah kepada Kasi Bimas Islam di Kemenag Kabupaten/Kota, maka sekarang, mereka akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KUA. Artinya Kepala KUA power full dalam menyusun, merencanakan, dan mengeksekusi tugas-tugas di lapangan dan tidak hanya berfokus pada tugas-tugas pernikahan", tutup H.Thamrin mengakhiri tauziahnya. (AB/arf)


Wilayah LAINNYA