Bukan Riba, Kemenag Sulsel Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, HUMAS SULSEL ~ Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Hotel Dalton Makassar, Senin sore 31 Mei 2021.

Kerjasama ini dijalin demi memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga pendidik Non ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan penyuluh non ASN di lingkup Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov. Sulawesi Selatan.


Pada penandatangan MoU ini hadir Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sulsel bersama 24 Kepala Kemenag Kab./Kota se Sulsel, sementara jajaran BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku (Sulama) beserta seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Sulsel.

Dalam sambutannya, Alias Muin selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan mewakili Deputi Direktur Ketenaga Kerjaan Wilayah Sulama menjelaskan bahwa kerjasama ini telah sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana diharapkan instansi pemerintah khususnya pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau tenaga honorer dapat diikutkan dalam Program Jaminan Ketenagakerjaan.


“Semua orang yang bekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, oleh karena itu untuk tahap awal Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu sendiri yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.

“Adapun iuran bagi peserta dalam hal ini pekerja penerima upah adalah Rp 10.800 per bulan", ucap Alias Muin.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. KH Khaeroni, M.Si mengungkapkan bahwa kerjasama ini penting karena menyangkut perlindungan dunia kerja itu sendiri.

"Saya akan senantiasa mencari celah dan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, baik yang PNS maupun Non PNS termasuk mendorong untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Itu tanggungjawab saya selaku Kakanwil", jelas Khaeroni.

Menurutnya, setelah membaca dan mempelajari draft MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, ia menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini meski tidak menamakan diri sebagai asuransi syariah namun telah menggunakan esensi dan prinsip-prinsip syariah.

"Apatahlagi di dalam perjanjian yang akan kita tandatangi ini tidak mengandung unsur riba dan hal maksiat lainnya. Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang asuransi syariah itu", kata Khaeroni menambahkan.


Lebih lanjut Kakanwil mendorong kemungkinan setiap Kantor Kemenag kab./kota untuk membayarkan iuran pegawai Non PNSnya tanpa memotong gaji mereka setiap bulan.

"Kalau memungkinkan masuk dalam anggaran tersendiri untuk apa membebankan iuran itu kepada pegawai Non ASN", imbaunya.

Mengakhiri sambutannya, Kakanwil Khaeroni menegaskan bahwa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan itu bukan kewajiban. "Saya tidak mewajibkan untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan namun saya sangat-sangat menganjurkan", tandasnya. (AB)


Wilayah LAINNYA