Ikut NGOPI di Sidrap, Kakanwil Kemenag Sulsel Inginkan Pesantren Sebagai Lembaga Pembentuk Moral

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene, Humas Sulsel - NGOPI, akronim dari Ngobrol Pendidikan Islam, adalah suatu program yang digagas sebagai pengejewantahan dari salah satu misi Kementerian Agama, yakni Meningkatkan Pemahaman dan Pengamalan Agama.

Guna mewujudkan hal tersebut, atas inisiasi kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulel H. Mulyadi Idi, SE, MM maka digelarlah acara NGOPI di Kab. Sidrap dengan menghadirkan para Pimpinan Pondok Pesantren, Guru Diniyah Takmiliyah dan Guru TPA, dengan jumlah keseluruhan 34 orang. Sabtu, 26 September 2020.



Sejumlah pejabat turut hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Al - Goni Hotel Grand Sidney Pangkajene Sidrap ini, diantaranya Kakanwil Kemenag Sulsel KH.Khaeroni, M.Si berserta Ketua DWP Hj. Heni Swardani Khaeroni, Kabag TU H. Fathurrahman, Kabid PD Pontren H. Mulyadi Idi, Kakan Kemenag Kab. Sidrap H. Irman dan beberapa pejabat eselon 4 lingkup Kemenag Kab. Sidrap.

Kegiatan ini adalah agenda kedua Kakanwil Kemenag Sulsel dalam kunjungan perdananya di Bumi Nenek Mallomo bersama Ketua DWP Kemenag Sulsel pasca dilantik tanggal 15 September 2020.



Diawal kegiatan, H.Irman selaku Kepala Kantor Kemenag Sidrap dalam sambutannya menceritakan secara singkat sejarah perkembangan pondok pesantren, MDT, dan TPQ yang ada di Kabupaten Sidrap, yang menurutnya telah banyak melahirkan ulama dan umarah.

"Kabupaten Sidrap juga identik dengan sebutan bumi sejuta ulama. Salah satu contoh ulama besar dari Sidrap yaitu Prof. Qurais Shihab, dan yang sangat membanggakan karena animo masyarakat memilih mondok di pesantren yang ada di Sidrap sangatlah tinggi, bahkan orang yang dari daerah lain menyekolahkan anaknya di Sidrap", ungkapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel KH. Khaeroni dalam sambutannya mengimbau agar Pondok Pesantren, MDT, dan TPQ terus eksis sebagai lembaga pendidikan keagamaan pembentuk moral.

Dirinya juga meminta kepada Kabid PD Pontren untuk bersungguh-sungguh membina Diniyah dan Pesantren yang ada di Sulawesi Selatan, dan mengingatkan amanah yang tertuang dalam UU No.18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.

"Bahwa pesantren harus  memenuhi 5 unsur persyaratan, yakni harus ada kiyai, harus memiliki santri, harus ada pondok dan asrama, harus ada masjid / mushallah dan pesantren harus ada pengajian kitab kuning", urai Khaeroni.

Jika sampai sekarang masih ada pesantren yang tidak memenuhi 5 unsur tersebut, lanjut Khaeroni, maka itu bukan pondok pesantren namanya tapi istilah kerennya adalah boarding schooll.

Materi selanjutnya disampaikan oleh beberapa narasumber, dan dilanjutkan dengan penyerahan izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ibrahim Uluale Kec. Watang Pulu oleh Kakanwil Kemenag Sulsel.

"Mohon Ketua Yayasan dan pengasuh pondok kiranya dapat membantu pemerintah dalam membina ummat", ucqp Khaeroni singkat usai acara penyerahan. (RZK/AB)


Wilayah LAINNYA