Maros (Humas Maros)-Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Maros, Ahmad Ihyaddin, M.Hi menyampaikan bahwa dana haji tidak dipakai untuk hal lain seperti berita hoaks yang tersebar.
“Kalau ada yang bilang dana haji dipakai untuk hal lain, itu tidak benar. Buktinya, dana setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa ditarik kembali oleh jamaah",kata Ahmad Ihyaddin saat Apel di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Maros, Senin (14/6).
Ahmad menambahkan bahwa proses pengembalian BIPIH mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Tolong disampaikan, bahwa bagi jamaah haji yang ingin menarik kembali dana setoran pelunasan, bisa dilakukan dan prosesnya cepat. Kalau ada yang mau batalkan bisa, insyaallah prosesnya cepat, 2 minggu dananya sudah masuk di rekening yang bersangkutan",tambahnya.
Prosedur pengembalian BIPIH yakni jamaah haji mengajukan secara tertulis kepada Kemenag Kabupaten/kota dengan melampirkan bukti asli setoran, fotokopi buku tabungan, dan fotokopi e-KTP serta nomor telepon yang bersangkutan.
Ahmad menyebut bahwa dana haji yang tak digunakan tersebut dipegang oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan sampai sekarang belum ada Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Maros yang menarik dana setoran.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan jamaah haji tahun ini disebabkan karena kondisi pandemi yang tidak memungkinkan.
Hal ini, sambung Ahmad bahwa keputusan pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, sudah sesuai dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang hanya mengizinkan ibadah haji bagi warga Arab Saudi dan ekspatriat, warga asing yang tinggal di sana.
“Mari kita memberikan informasi yang benar tentang haji kepada masyarakat. Jangan mudah men-share berita yang tidak jelas sumber kebenarannyaâ€,himbaunya. (Ulya)