JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU, ANGKA KREDIT, TUNJANGAN DAN KELAS JABATANNYA

Tugas Penghulu

MUH. NUR RAHMIN, S.Sos.I

Penghulu Muda KUA Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto

Berdasarkan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Dimana diketahui bersama bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme seorang Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan pernikahan/perkawinan atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Dalam peraturan tersebut dijelaskan pengertian Jabatan Fungsional Penghulu yaitu jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan/pernikahan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Pengembangan kepenghuluan kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh penghulu meliputi koordinasi atau sosialisasi tentang perkawinan. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan penghulu meliputi pembelajaran dan pembinaan masyarakat Islam.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Penghulu merupakan jabatan karir PNS. Dimana Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penghulu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional penghulu dimulai dari jenjang terendah diakhiri dengan jenjang jabatan tertinggi meliputi: Penghulu Ahli Pertama, Penghulu Ahli Muda, Penghulu Ahli Madya serta Penghulu Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas jabatan fungsional penghulu meliputi: melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam. Unsur kegiatan tugas jabatan fungsional penghulu yang dapat dinilai angka kreditnya meliputi: Unsur Utama dan Unsur Penunjang. Unsur Utama terdiri sub unsur: 1. Pendidikan yang meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar, Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional kepenghuluan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), Pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan. 2. Pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk meliputi: perencanaan kegiatan kepenghuluan, pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk, bimbingan calon pengantin, pelayanan nikah atau rujuk, bimbingan perkawinan. 3. Pengembangan kepenghuluan meliputi: koordinasi tentang perkawinan, sosialisasi tentang perkawinan. 4. Bimbingan masyarakat Islam meliputi: Pembelajaran bimbingan masyarakat Islam dan pembinaan masyarakat Islam. 5. Pengembangan profesi meliputi: Penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam. Sedangkan Unsur Penunjang terdiri dari: Menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepenghuluan dan hukum Islam, Keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai, melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, menjadi anggota delegasi misi keagamaan, perolehan penghargaan/tanda jasa, perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

Pengangkatan dalam Jabatan

            Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penghulu dilakukan melalui: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain dan promosi. Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh beberapa faktor: jumlah peristiwa nikah, jumlah penduduk yang beragama Islam, luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar serta kepulauan.

Angka Kredit

            Penilaian angka kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 1. Penghulu yang melaksanakan tugas penghulu yang berada satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% dari angka kredit setiap butir kegiatan (dikalikan). 2. Penghulu yang melaksanakan tugas penghulu dibawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 100% dari angka kredit setiap butir kegiatan (dikalikan). Penghulu setiap tahunnya mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi serta unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang sebagai berikut: 1. Penghulu Ahli Pertama: 12,5 (dua belas koma lima) AK, 2. Penghulu Ahli Muda: 25 (dua puluh lima) AK, 3. Penghulu Ahli Madya: 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) AK, Penghulu Ahli Utama: 50 (lima puluh) AK. Jumlah Angka Kredit tidak berlaku bagi penghulu yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Jumlah angka kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai penghulu yaitu: 1. Paling sedikit 80% AK dari unsur utama. 2. Paling banyak 20 % AK dari unsur penunjang. Perlu diperhatikan bahwa seorang Penghulu Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan adalah 6 (enam)berasal dari sub unsur pengembangan profesi. Sedangkan Penghulu Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penghulu Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan adalah 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit paling sedikit: 1. Penghulu Ahli Pertama: 10 (sepuluh) AK, 2. Penghulu Ahli Muda: 20 (dua puluh) AK, 3. Penghulu Ahli Madya: 30 (tiga puluh). Sedangkan Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling rendah: 25 (dua puluh lima) AK dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi. Unsur penetapan angka kredit penghulu diajukan oleh: 1. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga sakinah Kementerian Agama kepada pejabata pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam kementerian agama untuk angka kredit bagi penghulu ahli madya dan penghulu ahli utama. 2. Pimpinan kantor kementerian agama kabupaten/kota kepada pimpinan kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk angka kredit bagi penghulu ahli pertama dan ahli muda dilingkungan kantor wilayah kementerian agama. Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit adalah: 1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam kementerian agama untuk angka kredit bagi penghulu ahli madya dan penghulu ahli utama. 2. Pimpinan kantor kementerian agama kabupaten/kota kepada pimpinan kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk angka kredit bagi penghulu ahli pertama dan ahli muda di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.

Pengembangan Kompetensi

            Untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme penghulu maka diikutsertakan pelatihan. Dimana pelatihan yang diberikan kepada penghulu disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan/pertimbangan tim penilai. Pelatihan yang diberikan dalam bentuk: pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan pelatihan manajerial. Selain itu sebagai penghulu dapat mengikuti pengembangan kompetensi dalam bentuk short course, seminar, lokakarya (workshop), konferensi.

Tunjangan Jabatan

            Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Penghulu yaitu: Penghulu Madya, besaran tunjangan: Rp 500.000, penghulu muda: Rp 350.000 dan penghulu pertama: Rp 260.000.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Penghulu dimulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 1. Penghulu Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280, 2. Penghulu Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355, 3. Penghulu Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.

Semoga setiap penghulu bisa memahami setiap aturan terkait kepenghuluan sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai seorang penghulu. Sehingga program pemerintah dibidang keagamaan dapat terlaksana dan terwujud berkat dukungan semua pihak utamanya para penghulu. Wallahu a’lam bish shawaf.


Opini LAINNYA