Analis ASN Kemenag Gowa : Bedakan Dinas Luar, Tugas Luar Dan Dinas Liar

Kontributor

Bontomarannu (Kemenag Gowa). Bagian Kepegawaian memiliki kewajiban untuk melaksanakan Pembinaan ASN. Agar setiap hak pegawai bisa terpenuhi dengan baik. Kesejahteraan pegawai tergantung bagaimana terpenuhinya semua data - data pegawai secara lengkap.
Mashuri, Analis ASN saat pembinaan ASN di KUA Bontimarannu meminta ASN untuk membedakan tugas luar, Dinas Luar dan Dinas Liar karena pengaruhnya akan ada pada pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan.
Ia menjelaskan, Dinas Luar apabila kita ditugaskan oleh pimpinan dan diberikan biaya perjalanan dinas ada SPPD-nya, maka kita upload surat tugas itu di ketidakhadiran aplikasi pusaka.
"Tugas Luar apabila kita diberikan tugas luar yang ada urusannya dengan pekerjaan. Dan mengupload surat tugas di pengaduan pada aplikasi Pusaka, " terang Mashuri.
Bedanya menurut Mashuri, Dinas Luar terpotong uang makan sedangkan Tukin tidak. Tugas luar, uang makan dan Tukin tidak terpotong sama sekali. Dinas liar tidak ada itu, apalagi lupa tidak presensi," tambahnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sitti Rahma, Arsiparis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa. Ia menjelaskan tentang penggunaan aplikasi SRIKANDI. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengelola pengarsipan secara digital. Rahma langsung memberikan contoh tata cara arsiparis dan pengelolaannya.(Ida/OH)