Bagian Tata Usaha
Tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama adalah:
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, anggaran, dan perjanjian kinerja
- Melakukan evaluasi dan pelaporan
- Mengelola keuangan dan perbendaharaan
- Melakukan verifikasi akuntansi instansi
- Mengelola sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara
- Menyusun organisasi dan tata laksana
- Mengelola urusan kepegawaian
- Menyusun peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
- Melaksanakan bimbingan kerukunan umat beragama
- Melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat