Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha
...

Tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama adalah:
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, anggaran, dan perjanjian kinerja
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan
  • Mengelola keuangan dan perbendaharaan
  • Melakukan verifikasi akuntansi instansi
  • Mengelola sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara
  • Menyusun organisasi dan tata laksana
  • Mengelola urusan kepegawaian
  • Menyusun peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
  • Melaksanakan bimbingan kerukunan umat beragama
  • Melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default