Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas dan fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD PONTREN) adalah:
- Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
- Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
- Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.