Bidang Pendidikan Madrasah

Bidang Pendidikan Madrasah
...

Tugas dan fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel adalah:
  • Menyusun kebijakan teknis dan perencanaan pendidikan madrasah
  • Melakukan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan di bidang pendidikan madrasah
  • Menyiapkan bahan perencanaan
  • Memenuhi standar nasional pendidikan madrasah
  • Melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah
  • Mengelola data dan sistem informasi pendidikan madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut di bidang: Kurikulum, Sarana dan prasarana, Kelembagaan, Kesiswaan, Guru dan tenaga kependidikan

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default