Bidang Urusan Agama Islam

Bidang Urusan Agama Islam
...

Tugas:

Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Selatan

Fungsi:

1.     Penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang urusan agama Islam;

2.     Pelayanan dan pemenuhan Standar pelayanan urusan agama Islam;

3.     Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemasjidan, hisab rukyat dan bina syariah, bina paham keagamaan dan kepustakaan Islam, kepenghuluan dan fasilitasi keluarga sakinah, fasilitasi bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam; dan

4.     Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan bina kantor urusan agama.

 

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default