Bidang PAIS Kanwil Kemenag Sulsel Gelar Bimtek Penyusunan SKP

Kontributor

MAKASSAR, Humas Sulsel - Diberlakukannyapermenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan funsional, dan turunannya peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang penilaian angka kredit jejang jabatan dan pangkat golongan bagi jabaan fungsional
menjadi acuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penyesuaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas PAI.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam H. Fathurrahman ini berlangsung 3 Angkatan dan diikuti oleh 180 peserta dari kelompok guru dan pengawas PAI, yang keseluruhannya adalah PNS di lingkungan Kemenag Sulawesi Selatan.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, kata Fathurrahman adalah untuk terus mensosialisasikan peraturan tentang SKP dan peraturan tentang guru serta pembinaan kepegawaian dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyusun SKP itu sendiri dan penghitungan angka kreditnya bagi pegawai yang memangku jabatan fungsional.
“Dengan mengikuti Bimtek SKP dan penyusunan angka kredit bagi guru, , seluruh peserta dapat bertukar informasi dan pengalamannya kepada peserta yang lainnya yang masih belum memahami secara penuh teknis-teknis apa saja nantinya dalam membuat SKP dalam laporannya ke depan,” beber Fathurrahman, Selasa 21 November 2023 di Hotel Ibis Makassar.
Untuk diketahui, penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita sebut dengan istilah DP3 dan peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit kenaikan pangkat jenjang jebatan fungsional. (Edy/AB)