Bimwin KUA Tanete Riattang, Kakan Kemenag Bone Jelaskan Mappasikarawa

Kontributor

Watampone, (Humas Bone) – Terciptanya keluarga yang bahagia tiada lain Sakinah, Mawaddah Warahmah merupakan dambaan semua pasangan suami istri. Memliki keluarga yang bahagia yang dibangun dengan pundi-pundi cinta, pada dasarnya hal yang bisa diwujudkan oleh setiap orang.
Akan tetapi banyak orang yang belum bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarga mereka sendiri, karena sebagian orang sibuk dengan dunianya sendiri, sehingga lupa memiliki waktu bersama dengan keluarga tercinta. Terlebih lagi mereka sibuk bukan untuk mencari sebuah kebahagiaan untuk keluarganya di rumah.
Untuk itu, demi menciptakan keluarga yang bahagia dunia akhirat, KUA Kecamatan Tanete Riattang gelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin. Tidak hanya pasangan calon pengantin, tapi bimbingan juga diberikan kepada pasangan suami istri yang baru saja melangsungkan pernikahan, ungkap Abd. Wahid Arif Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang.
Kegiatan Bimwin dilaksanakan di Bunir Cafe, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (12/7/2023). Bimwin diikuti 17 pasangan peserta dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Abd. Hafid M. Talla.
Di tengah pasangan yang sedang berbunga-bunga hatinya, Kepala Kantor Kemenag Bone sampaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan suami istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Bahkan ia menyampaikan jika perasaan cinta dan kasih harus mengalir terus, tidak hanya ketika masa pacaran.
Satu tips yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Bone untuk menciptakan keharmonisan keluarga, yaitu ketika masing-masing pasangan saling percaya dan pengertian. Ada yang diperlakukan sebagai ratu, ada pula yang diperlakukan sebagai raja.
“Perlakukan istri anda sebagai ratu, maka yakin istri akan membalasnya dengan memperlakukan kita sebaga raja,” ujar Abd. Hafid M. Talla.
Lebih dari itu, Kepala Kantor Kemenag Bone memberikan nasehat ketika tiba masa waktu melangsungkan akad nikah. Hal tersebut disampaikan sebagai gambaran dan bekal bagi calon pengantin. Ia menjelaskan beberapa tahap yang harus dilaksanakan calon mempelai pria dan sebagai tradisi suku bugis.
“Kami minta di penghulu atau imam yang mengawinkan agar tidak meminta calon pengantin laki-laki mengaji dengan ayat yang ditentukan. Tapi mempelai diminta mengaji sesuai apa yang dihafal. Kemudian kita perbanyak istigfar lalu bersyahadat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Abd. Hafid Murtala Patongai menceritakan bagaimana tradisi Bugis. Mulai setelah akad nikah, kemudian mempelai laki-laki harus mendatangi istrinya untuk proses Mappasikarawa. Kedatangan suami harus dengan syarat-syarat tertentu agar pintu kamar istri terbuka.
Mappasikarawa merupakan salah satu proses adat dalam upacara pernikahan adat Bugis, yang mempertemukan antara mempelai pria dengan mempelai perempuan setelah melalukan akad nikah dan sudah secara sah menjadi suami istri dan telah sempurnanya ucapan ijab kabul yang dipimpin oleh wali perempuan atau pihak yang diamanahkan kepada penghulu. (Ahdi)