Cegah Angka Perceraian Dan Stunting, KUA Awangpone Gelar Bimwin

Foto Kontributor
Adm Sulawesi Selatan

Kontributor

Rabu, 05 Juli 2023
...

Awaru, (Humas Bone) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Abd. Hafid M. Talla membuka Bimbingan Perkawinan Pranikah di KUA Kecamatan Awangpone yang beralamatkan di Awaru Desa Mallari, Selasa (4/7/2023).

Bimbingan pranikah diikuti 15 pasangan calon pengantin dari wilayah KUA Awangpone. Hadir Pelaksana Tugas Kepala KUA Kecamatan Awangpone Herwin dan pemateri kesehatan dari BKKBN.

Plt Kepala KUA Awangpone melaporkan jika kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah diikuti 15 pasangan. Diantara peserta ada yang pengantin baru. Herwin juga menyampaikan tujuan dilaksanakan bimbingan pranikah bagi pasanga calon pengantin.

“Dengan bimbingan perkawinan dapat memberikan manfaat kepada calon pengantin, sehingga nantinya kehidupan pasca menikah dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan pada akhirnya dapat meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Bone,” tandasnya.

Tidak hanya itu, dengan materi bimbingan kesehatan dari BKKBN, para orang tua dapat mencegah penyaki stunting pada anak.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bone menyampaikan harapan, dengan adanya Bimwin, diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban sebagai pasangan suami/istri serta memberikan pengetahuan mengenai hukum-hukum agama dan negara terkait perkawinan dan kehidupan rumah tangga.

Selain itu Abd. Hafid M. Talla memaparkan mengenai dasar hukum dari kegiatan Bimbingan Pranikah, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan UU No. 1 Tahun 1974  dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU. No. 1 Tahun.1974. Terutama Pasal 1. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang  wanita  sebagai  suami isteri  dengan tujuan membentuk keluarga yang  bahagia dan kekal  berdasarkan  Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya ia memaparkan Undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019. Bahwa sesuai pasal 7 ayat 1, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Jika kehendak memaksa untuk melangsungkan pernikahan kepada anak maka harus melalui sidang isbat di Pengadilan Agama, jelas Abd. Hafid.

Lebih dari peraturan dari pemerintah, Kepala Kantor Kemenag Bone juga menyampaikan berbagai pesan orang tua apabila laki-laki telah dewasa dan berniat untuk menikah. Pesan orang tua yang disampaikan, salah satunya yang menjadi filosofi orang Bugis dalam berumah tangga.

"Aja Muabbuine Nakol Demullei Makkalu Dapureng Wekka Pitu," tandas Abd. Hafid M. Talla menyampaikan pesan orang tua. 

Secara bahasa dapat diterjemahkan dengan kata "Jangan menikah jika tidak sanggung mengelilingi dapur sebanyak tujuh kali". filosofi ini di peruntuhkan bagi mereka pemuda (kallolo) bugis sebelum melepas masa lajangnya dimana pemuda tersebut sudah mencapai masa yang mapan untuk membina mahlighai bahtera rumah tangga. (ahdi)

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default