Daerah

Itsbat Nikah Dan Kependudukan Beres Sehari : Program Bantuan Penerbitan Buku Nikah Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Pangkep

Foto Kontributor
Humas Pangkep

Kontributor

Kamis, 12 Juni 2025
...

Kemenag (Pangkep) -- Rapat koordinasi dalam rangka persiapan program bantuan penerbitan buku nikah gratis bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep meliputi, Pengadilan Agama Kab. Pangkep, Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Baznas Kab. Pangkep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pangkep, Camat Bungoro dan Camat Pangkejene yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Pangkep. Rabu 11 Juni 2025.


Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari beberapa instansi di Kabupaten Pangkep. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat miskin di Kab. Pangkep dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu. 


Dalam rapat tersebut Ibu Sekda Kabupaten Pangkep, Suriani Hamid menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pangkep sangat mendukung dan antusias dalam kegiatan yang dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu. 


“kami dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, khususnya Bapak Bupati menyampaikan antusiasme para instansi Kab. Pangkep yang ingin berkolaborasi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan efektf demi masyarakat miskin, kami sangat mendukung hal ini, dan disegerakan”, ucap Ibu Sekda.


Dalam kegiatan ini nantinya masyarakat akan mendapatkan beberapa kemudahan, seperti layanan lanjutan dalam satu lokasi. Penetapan sidang itsbat nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama Kab. Pangkep. Kepala Pengadilan Agama Kab. Pangkep menyampaikan bahwa, “kami akan memaksimalkan program ini dibantu dengan teman-teman yang ada di Pengadilan Agama Kab. Pangkep, serta syarat-syaratnya nanti kami infokan kembali”. 


Selanjutnya, penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama Kab. Pangkep. Syarat penerbitan buku nikah umumnya meliputi dokumen-dokumen yang membuktikan pernikahan sah, seperti fotokopi KTP dan KK, fotokopi akta lahir, foto 2*3 dengan latar biru dan syarat yang lainnya akan diinfokan oleh pemerintah di kecamatan. 


“kami dari Kemenag Kab. Pangkep siap mengikuti program bantuan dan turut andil dalam menerbitkan buku nikah khususnya masyarakat yang kurang mampu dibantu dengan instansi pemerintah lainnya”. ucap Kasi Bimas Islam. H. Zulkifly Idris. 


Kemudahan yang ketiga, perubahan data kependudukan pada KTP dan Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pangkep. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang di kantor untuk mengurus dan sudah ada pada hari itu juga.


Diharapkan dalam kegiatan ini masyarakat dapat antusias khususnya masyarakat miskin yang dapat terbantu, terutama pasangan yang telah lama menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi negara. Dengan program ini, mereka kini dapat menjalani proses legalisasi pernikahan dan pencatatan administrasi keluarga secara lebih mudah dan cepat. (Rdtl)

Editor: Andi Baly

Terpopuler

Terbaru

Menu Aksesibilitas
Ukuran Font
Default